Fasisme tidak Datang dengan Seragam, Tetapi Melalui Kebencian terhadap kebenaran

Indonesia memiliki pondasi yang kuat melalui konstitusi, Pancasila dan Prinsip negara hukum. Namun fondasi tersebut hanya akan bermakna apabila seluruh Institusi negara benar-benar menjalankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan dan supremasi hukum. Masyarakat sipil, media, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, serta organisasi rakyat memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang demokrasi tetap hidup.
Membela kebenaran bukan membela kelompok, dalam masyarakat demokratis, keberanian mengatakan yang benar bukanlah tindakan melawan negara. Sebaliknya, itulah bentuk kecintaan kepada Negara. Mengkritik penyalahgunaan kekuasaan bukan berarti membenci pemerintah, mengungkap korupsi bukan berarti anti-pembangunan. Menuntut penegakan hukum bukan berarti mengganggu stabilitas. Kebenaran tidak boleh tunduk kepada kekuasaan, Kekuasaan lah yang harus tunduk kepada kebenaran.
Penutup
Fasisme tidak selalu hadir dengan seragam militer, salam khas, atau simbol-simbol tertentu. Ia bisa hadir dalam bentuk yang lebih halus: kebencian terhadap fakta, pengkultusan pemimpin, normalisasi kebohongan, kriminalisasi kritik, dan penggunaan rasa takut sebagai alat politik.
Karena itu, benteng pertama demokrasi bukanlah gedung parlemen atau kantor pemerintahan, melainkan warga negara yang berani berpikir kritis, menghargai fakta, dan menolak tunduk pada propaganda.
Sejarah telah berkali-kali membuktikan bahwa ketika masyarakat berhenti mencari kebenaran, kekuasaan akan dengan mudah menguasai kenyataan.





