Iklan
Kembali

S&P dan Moody’s Peringatkan Bahaya Kebijakan Ekspor Satu Pintu Indonesia.

Bongkar Tanah Editor: 3 Hari lalu Opini 191 views
S&P dan Moody’s Peringatkan Bahaya Kebijakan Ekspor Satu Pintu Indonesia.

Jakarta – 23 Mei 2026, Dua lembaga pemeringkat kredit internasional ternama, S&P Global dan Moody’s, memberikan peringatan serius terhadap rencana pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan ekspor satu pintu (sentralisasi ekspor komoditas). Peringatan ini dikeluarkan pada Jumat, 22 Mei 2026.Kebijakan ini akan mengatur semua ekspor komoditas tambang utama seperti nikel, bauksit, tembaga, dan timah melalui satu pintu atau badan khusus pemerintah.

Apa Itu Kebijakan Ekspor Satu Pintu?

Pemerintah ingin semua penjualan komoditas ini dikendalikan secara terpusat. Tujuannya adalah:
- Mencegah kebocoran devisa (uang negara keluar secara tidak benar)
- Meningkatkan nilai tambah di dalam negeri (bukan hanya jual bahan mentah)
- Memberikan kontrol lebih besar kepada negara

Peringatan S&P Global

S&P Global khawatir kebijakan ini akan:
- Menurunkan volume ekspor
- Mengurangi pendapatan pemerintah
- Mengganggu neraca pembayaran negara

Rencana Indonesia untuk mengendalikan pengiriman komoditas secara terpusat dapat menekan ekspor, mengurangi pendapatan pemerintah, serta mempengaruhi neraca pembayaran.”
S&P Global (22 Mei 2026)

Peringatan Moody’s

Moody’s menilai kebijakan ini negatif bagi perusahaan tambang karena bisa menurunkan kredibilitas mereka di mata investor dan menyebabkan distorsi pasar (perdagangan yang tidak sehat).

“Moody’s memandang rencana sentralisasi ekspor komoditas Indonesia sebagai negatif bagi kredit perusahaan tambang dan meningkatkan risiko distorsi pasar.”
— Moody’s

Data Statistik Ekspor Komoditas Indonesia

123 SelengkapnyaHalaman 1 dari 3

Artikel Terkait