Dari Kebun ke Ruang Penyidikan: Jejak Konflik Lahan dan Jerat Hukum di Marau

Ketapang, Kalimantan Barat — Matahari belum tinggi ketika suara mesin chainsaw terdengar dari kejauhan di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau. Di antara barisan pohon sawit yang tertata rapi, beberapa warga berdiri di batas kebun, menunjuk lahan yang mereka yakini sebagai milik mereka sejak puluhan tahun lalu.
“Ini tanah kami. Dari orang tua kami,” kata seorang warga, suaranya pelan namun tegas.
Namun di lahan yang sama, plang perusahaan berdiri. Aktivitas perkebunan tetap berjalan. Dan kini, sebagian warga justru berhadapan dengan proses hukum.
Ketika Lahan Dipertahankan, Status Jadi Pertanyaan
Konflik di Kampung Lea Padang bukan perkara baru. Warga mengaku tidak pernah melepaskan lahan mereka secara sah, apalagi menerima ganti rugi penuh.
Di sisi lain, perusahaan perkebunan PT BAL terus beroperasi. Jalan tanah dipadatkan, jalur panen terbuka, dan truk pengangkut tandan buah segar lalu-lalang setiap hari.
Namun di balik aktivitas itu, muncul pertanyaan yang belum terjawab:
apakah seluruh lahan tersebut telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)?
Dok. Mukib dan rekan – rekan warga lea padang yang bertahan di Pondok yang mereka bangun dilahan yang mereka duduki atas klaim tanah yang tidak pernah dibebaskan dan dan Ganti rugi sama sekali lokasi Kampung lea padang, Pelanjau Estate (PT. Budidaya Agro Lestari) Minasmas Group Kec. Marau ketapang
Data Berbicara, Tapi Tak Sepenuhnya Terbuka
Penelusuran berbasis BHUMI ATR/BPN menunjukkan adanya area luas yang tidak sepenuhnya tercatat sebagai HGU.





