Perhutanan Sosial VS Reforma Agraria: Dua Instrumen Keadilan Agraria yang Saling Melengkapi, Tapi Kerap Gagal Mewujudkan Janji


Pontianak, 23 Mei 2026 - Di tengah maraknya konflik agraria yang terus meningkat di Indonesia, dua program unggulan pemerintah Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial kerap disebut sebagai solusi keadilan bagi petani kecil, buruh tani, nelayan, dan masyarakat adat. Namun, setelah bertahun-tahun dijalankan, kedua program ini masih menuai kritik tajam.
Apakah keduanya benar-benar menjadi alat pemberdayaan, atau justru menjadi instrumen yang mempertahankan ketimpangan struktural? Pengertian Dasar dan Konteks Historis Reforma Agraria merupakan penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara nasional untuk mewujudkan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Program ini diperkuat melalui Perpres No. 86 Tahun 2018 dan Perpres No. 62 Tahun 2023. Perhutanan Sosial, di sisi lain, adalah skema pemberian hak kelola kawasan hutan negara kepada masyarakat lokal. Dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), program ini bertujuan menyeimbangkan konservasi hutan dengan kesejahteraan masyarakat. Keduanya lahir dari semangat yang mulia, tetapi implementasinya sering kali jauh dari harapan.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ribuan konflik agraria selama era pemerintahan sebelumnya, dengan ratusan korban jiwa dan ribuan orang dikriminalisasi. Hal ini menunjukkan bahwa kedua program belum mampu menyelesaikan akar masalah: ketimpangan penguasaan tanah yang ekstrem.

Mekanisme dan Realitas di Lapangan Reforma Agraria mengandalkan dua pilar:





