Petani Sawit Mandiri Kalbar Terjepit: Kebun di Kawasan Hutan, Birokrasi Rumit, Korupsi Mengintai

Kalimantan Barat memiliki karakteristik yang serupa: luas perkebunan sawit tinggi, kawasan hutan yang masih dominan, dan banyak petani swadaya yang belum memiliki kepastian legalitas.
Apabila proses penyelesaian kawasan hutan tidak dilakukan secara terbuka, sederhana, dan diawasi secara ketat, potensi penyimpangan akan selalu ada. Yang paling rentan menjadi korban adalah petani kecil, karena mereka memiliki keterbatasan akses informasi, biaya, dan pendampingan hukum.
Kondisi ini juga dapat memperlambat program sertifikasi ISPO, menghambat akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), mengurangi peluang mengikuti program peremajaan sawit rakyat, bahkan memicu konflik agraria yang berkepanjangan.
Negara Harus Hadir Melindungi, Bukan Mempersulit
Penyelesaian persoalan sawit rakyat di kawasan hutan tidak cukup hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Negara juga perlu memastikan adanya mekanisme penyelesaian yang cepat, transparan, terjangkau, dan berpihak kepada masyarakat yang beritikad baik.
Program seperti TORA, penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, serta berbagai skema legalisasi lainnya harus dijalankan dengan pengawasan yang kuat agar tidak berubah menjadi ladang rente bagi oknum.
Selain itu, pemerintah perlu memperbaiki akurasi peta kawasan hutan, memperluas sosialisasi kepada masyarakat, serta memberikan pendampingan hukum bagi petani agar mereka memahami hak dan kewajibannya.
Jangan Sampai Sawit Rakyat Menjadi Korban





