Iklan
Kembali

Petani Sawit Mandiri Kalbar Terjepit: Kebun di Kawasan Hutan, Birokrasi Rumit, Korupsi Mengintai

Bongkar Tanah Editor: 1 Bulan lalu Pojok Warta 121 views
Petani Sawit Mandiri Kalbar Terjepit: Kebun di Kawasan Hutan, Birokrasi Rumit, Korupsi Mengintai

Bagi petani mandiri, kondisi ini bukan sekadar persoalan peta. Status tersebut membuat mereka kesulitan memperoleh sertifikasi, akses pembiayaan, program peremajaan (replanting), hingga kepastian hukum atas kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

Ironisnya, tidak sedikit petani mengaku membuka lahan berdasarkan penguasaan turun-temurun atau membeli lahan yang selama bertahun-tahun dianggap sah oleh masyarakat, tanpa mengetahui bahwa secara administrasi wilayah tersebut masih tercatat sebagai kawasan hutan.

Belajar dari Kasus Kuansing

Kasus yang kini ditangani KPK di Kabupaten Kuantan Singingi memperlihatkan bagaimana proses penyelesaian status kawasan hutan dapat menjadi celah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya pemotongan sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi sebagai biaya untuk mengurus proses pelepasan kawasan hutan. Dugaan tersebut masih diproses secara hukum dan menjadi pengingat bahwa proses legalisasi lahan yang tidak transparan dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Walaupun kewenangan pelepasan kawasan hutan berada pada pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting melalui rekomendasi teknis, kesesuaian tata ruang, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Pada titik inilah akuntabilitas dan transparansi menjadi sangat penting agar masyarakat tidak dibebani biaya di luar ketentuan.

Kalbar Tidak Boleh Mengulangi Kesalahan yang Sama

Kalimantan Barat memiliki karakteristik yang serupa: luas perkebunan sawit tinggi, kawasan hutan yang masih dominan, dan banyak petani swadaya yang belum memiliki kepastian legalitas.

Artikel Terkait