SELL INDONESIA? Ketika Pasar Global Menguji Jalan Ekonomi Nasionalis Prabowo

Disisi lain terdapat paradigma ekonomi nasional yang berakar pada pasal 33 UUD 1945, paradigma ini menegaskan bahwa Bumi, air dan kekayaan Alam untuk kemakmuran rakyat. Dalam pandangan ini Negara memiliki kewajiban aktif untuk mengendalikan sektor – sektor strategis agar manfaatnya tidak hanya dinikmati oleh segelintir pemilik modal. Perdebatan inilah yang kembali mengemuka. Ketika Pemerintah memperkuat kontrol atas ekspor komoditas strategis, sebagian investor melihatnya sebagai ancaman terhadap kebebasan pasar. Sebaliknya kelompok Nasionalis melihatnya sebagai upaya menghentikan kebocoran kekayaan negara, dan kebocoran ini yang selama ini jarang dibicarakan. Indonesia adalah salah satu negara terkaya di Dunia dalam hal sumber daya Alam. Nikel, batu bara, sawit, bauksit, emas, tembaga, hingga hasil hutan terus mengalir ke pasar dunia, namun pertanyaan yang selalu muncul adalah ; Mengapa negara yang kaya sumber daya masih menghadapi kemiskinan, ketimpangan dan keterbatasan fiskal ?
Banyak penelitian menunjukkan bahwa praktik seperti
§ Transfer pricing
§ Under Invoicing
§ Penghindaran Pajak
§ Pengalihan keuntungan ke luar negeri
Menyebabkan sebagian besar nilai tambah ekonomi tidak sepenuhnya dinikmati Indonesia, dalam konteks inilah pemerintah berargumen bahwa kontrol yang lebih kuat diperlukan untuk memastikan devisa dan keuntungan dari sumber daya alam bener – bener kembali ketanah air.
Mengapa Pasar Gelisah ?





