Tembok Gelap ATR/BPN: Melindungi Korporasi, Merampok Rakyat, dan Membiarkan Kebocoran Pajak Negara di Ketapang

Kasus PT. SNP yang mengantongi izin lokasi seluas 32.406 hektar namun hanya memiliki HGU 8.406 Hektar (per 2.000) menunjukkan pola yang serupa, perusahaan diduga menggunakan izin lokasi sebagai surat sakti untuk mengusir warga dari tanah nya, sementara HGU hanya diurus sebagian kecil untuk menghindari pengawasan ketat. Ketertutupan data SHP HGU adalah akar masalah nya. Selama peta koordinat dianggap rahasia, perusahaan bisa bebas menanam diluar izin tanpa terdeteksi, dan negara membiarkan uang pajaknya bocor begitu saja demi melindungi kenyamanan investor, “ ungkap Binsar STN Kalbar, Tegasnya!
Kesimpulan, saatnya audit dan penegakan Hukum, Sikap tertutup nya ATR/BPN telah menjadi payung pelindung bagi praktik “Mafia Tanah” berseragam Korporasi. Pemerintah tidak bisa lagi bersembunyi dibalik dalih investasi. Penting bagi publik untuk mendesak, KPK dan Kejaksaan melakukan audit investigatif terhadap selisi luas HGU dan luas tanam rill PT. BAL dan PT. SNP sebagai potensi kerugian keuangan negara. Kementrian ATR/BPN segera melaksanakan putusan MA untuk membuka data Koordinat lahan guna menyelesaikan konflik agraria di Desa Pelanjau Jaya dan Suka Karya secara transparan, Selama “Tembok Raksasa” Kerahasiaan ini belum runtuh, maka keadilan bagi rakyar Ketapang di Kalbar hanyalah ilusi ditengah lautan kelapa sawit.
Oleh: Tim Investigasi BongkarTanah.com





