Tembok Gelap ATR/BPN: Melindungi Korporasi, Merampok Rakyat, dan Membiarkan Kebocoran Pajak Negara di Ketapang

a. Manipulasi PBB-P3 : Pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan dibayarkan berdasarkan luas lahan yang dikuasai. Jika PT. BAL hanya membayar berdasarkan HGU 1.002 ha, padahal menggarap 8.500 ha, maka negara kehilangan pendapatan dari 7.498 hektar lahan “gelap” setiap tahun nya, sejak 1999 akumulasi kerugian negara ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
b. Penguapan PNBP dan PSDH : Pembukaan lahan baru (land clearing) seluas 4.800 hektar oleh PT.
c. BAL diduga dilakukan tanpa setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Provisi sumber daya hutan (PSDH) yang akurat. Tanpa HGU yang sah di area ekspansi tersebut, kayu ditebang dan tanah digunakan statusnya menjadi ilegal secara administratif.
d. Celah pajak penghasilan (PPh), Hasil panen (TBS) dari lahan diluar HGU sulit terlacak dalam pembukuan resmi, ini menjadi celah bagi korporasi untuk menekan nilai pajak penghasilan perusahaan, yang secara langsung merampok Hak pembangunan bagi daerah Kabupaten Ketapang.
3. Modus “Menanam dulu,Izin belakangan”





