Tembok Gelap ATR/BPN: Melindungi Korporasi, Merampok Rakyat, dan Membiarkan Kebocoran Pajak Negara di Ketapang

a. Manipulasi PBB-P3 : Pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan dibayarkan berdasarkan luas lahan yang dikuasai. Jika PT. BAL hanya membayar berdasarkan HGU 1.002 ha, padahal menggarap 8.500 ha, maka negara kehilangan pendapatan dari 7.498 hektar lahan “gelap” setiap tahun nya, sejak 1999 akumulasi kerugian negara ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
b. Penguapan PNBP dan PSDH : Pembukaan lahan baru (land clearing) seluas 4.800 hektar oleh PT.
c. BAL diduga dilakukan tanpa setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Provisi sumber daya hutan (PSDH) yang akurat. Tanpa HGU yang sah di area ekspansi tersebut, kayu ditebang dan tanah digunakan statusnya menjadi ilegal secara administratif.
d. Celah pajak penghasilan (PPh), Hasil panen (TBS) dari lahan diluar HGU sulit terlacak dalam pembukuan resmi, ini menjadi celah bagi korporasi untuk menekan nilai pajak penghasilan perusahaan, yang secara langsung merampok Hak pembangunan bagi daerah Kabupaten Ketapang.
3. Modus “Menanam dulu,Izin belakangan”
Kasus PT. SNP yang mengantongi izin lokasi seluas 32.406 hektar namun hanya memiliki HGU 8.406 Hektar (per 2.000) menunjukkan pola yang serupa, perusahaan diduga menggunakan izin lokasi sebagai surat sakti untuk mengusir warga dari tanah nya, sementara HGU hanya diurus sebagian kecil untuk menghindari pengawasan ketat. Ketertutupan data SHP HGU adalah akar masalah nya. Selama peta koordinat dianggap rahasia, perusahaan bisa bebas menanam diluar izin tanpa terdeteksi, dan negara membiarkan uang pajaknya bocor begitu saja demi melindungi kenyamanan investor, “ ungkap Binsar STN Kalbar, Tegasnya!





