Koperasi Berkah Mandiri Energy, Harapan Baru Bagi *Anjama* di Samarinda

Berdasarkan PP 39/2025, koperasi berhak atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan luas maksimal 2.500 hektar, baik untuk tambang mineral logam maupun batu bara. Meskipun regulasi ini lebih berorientasi pada pengelolaan tambang rakyat di area yang sudah teridentifikasi, Koperasi Berkah Mandiri Energy berencana mengajukan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk kegiatan pengumpulan, pengangkutan, dan pengelolaan material sisa batu bara—sebuah terobosan yang jika disetujui akan menjadi model nasional bagi tata kelola material sisa berbasis masyarakat.
Suara dari Bawah: Kami Hanya Ingin Hidup Layak
Di balik hitungan regulasi dan skema perizinan, ada denyut kehidupan yang sesungguhnya. IRAWAN , salah seorang pekerja Anjama yang bergabung dengan koperasi, mengisahkan perjuangannya selama ini.
IRAWAN: Dulu saya hanya mendapat upah tak lebih dari tiga kilogram beras per hari. Itu pun tidak pasti. Kalau hujan, tidak ada kerja. Kalau ada razia, kami kabur. Anak saya dua orang, istri saya juga membantu memilah batu bara di darat. Pernah saya pingsan di dalam palka karena kekurangan oksigen, tapi tidak ada yang bertanggung jawab, tuturnya dengan suara lirih.
IRAWAN adalah satu dari sedikitnya 800 pekerja langsung yang kini tergabung dalam koperasi. Ribuan anggota keluarga yang selama ini ikut terdampak pun kini berharap pada model baru ini.





