Iklan
Kembali

Koperasi Berkah Mandiri Energy, Harapan Baru Bagi *Anjama* di Samarinda

Bongkar Tanah Editor: 4 Minggu lalu Opini, Pojok Warta 249 views
Koperasi Berkah Mandiri Energy, Harapan Baru Bagi *Anjama* di Samarinda

Kami sadar bahwa selama ini kami bekerja di zona abu-abu. Tidak ada yang melindungi kalau kami jatuh sakit atau mengalami kecelakaan di palka. Pendapatan kami juga tidak menentu. Koperasi ini adalah upaya kami untuk keluar dari ketidakpastian itu, untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara, ujar Mustari.

Ia menambahkan bahwa keanggotaan koperasi terbuka bagi para pemilik kapal rakyat, pekerja bongkar muat, masyarakat pengumpul material, pelaku usaha pendukung seperti pemilik bengkel dan penyedia bahan bakar, hingga kelompok nelayan dan masyarakat pesisir yang terdampak aktivitas batu bara di Sungai Mahakam.

Payung Hukum yang Kini Terbuka Lebar

Langkah Koperasi Berkah Mandiri Energy tidak muncul dalam ruang hampa. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025, secara resmi membuka akses bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan, termasuk tambang rakyat.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam keterangan resminya menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pengelolaan sumber daya alam demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Sementara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diprioritaskan bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan.

Artikel Terkait