Iklan
Kembali

Dari Kebun ke Ruang Penyidikan: Jejak Konflik Lahan dan Jerat Hukum di Marau

Bongkar Tanah Editor: Redaksi 1 Bulan lalu Investigasi 448 views
Dari Kebun ke Ruang Penyidikan: Jejak Konflik Lahan dan Jerat Hukum di Marau

Ketua STN Kalbar menyampaikan Unsur pasal 55 tidak otomatis terpenuhi jika : tanah belum dibebaskan secara sah, tidak ada pelepasan hak, ganti rugi dan Sertifikat / HGU yang sah di lokasi pendudukan lahan yang dilakukan warga saat ini. Artinya belum tentu “menguasai tanpa hak” karena; Bisa jadi justru pemilik sah/ penggarap lama, tegasnya. Selanjutnya Binsar (ketua STN Kalbar) menyampaikan Konflik Agraria = Tindak pidana, kasus seperti ini masuk kategori sengketa perdata/agraria, bukan langsung pidana. Prinsip hukum dan keadilan itu harus berdiri tegak, jika ada sengketa hak atas tanah, maka harus diselesaikan dulu secara perdata/administratif, bukan dipidanakan. Apa yang terjadi pada 2 (dua) orang warga merupakan bentuk Potensi Kriminalisasi kepada pejuang – pejuang agraria dimana pihak kepolisian menggunakan Pasal 55 & 107 sering bermasalah jika ; Perusahaan belum menyelesaikan lahan, tapi sudah mengklaim sebagai lahan mereka dan ini berpotensi Kriminalisasi Warga dan Penyalahgunaan hukum Perkebunan.

Artikel Terkait