Iklan
Kembali

Dari Kebun ke Ruang Penyidikan: Jejak Konflik Lahan dan Jerat Hukum di Marau

Bongkar Tanah Editor: Redaksi 1 Bulan lalu Investigasi 447 views
Dari Kebun ke Ruang Penyidikan: Jejak Konflik Lahan dan Jerat Hukum di Marau

Di Desa Suka Karya, situasi serupa terlihat. Hamparan kebun sawit membentang sejauh mata memandang. Namun, batas legal antara izin dan hak atas tanah tidak sepenuhnya jelas di mata publik.

Dari Sengketa ke Pidana

Ketegangan mencapai puncaknya ketika laporan polisi dilayangkan. Warga yang bertahan di lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri dipanggil sebagai terlapor.

Dasar hukum yang digunakan adalah pasal pidana dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan—yang mengatur larangan menduduki lahan tanpa hak .

Bagi warga, situasi ini terasa janggal.

“Kalau kami dianggap tidak punya hak, kenapa dulu tidak pernah ada penyelesaian?” ujar seorang tokoh masyarakat.

gbr. Surat pemanggilan warga dari Polres Ketapang dan Polda Kalbar

Artikel Terkait