Iklan
Kembali

Tembok Gelap ATR/BPN: Melindungi Korporasi, Merampok Rakyat, dan Membiarkan Kebocoran Pajak Negara di Ketapang

Bongkar Tanah Editor: Redaksi 1 Bulan lalu Investigasi, Opini 183 views
Tembok Gelap ATR/BPN: Melindungi Korporasi, Merampok Rakyat, dan Membiarkan Kebocoran Pajak Negara di Ketapang

KETAPANG – Sebuah drama ketidak adilan sedang dipentaskan dipanggung kabupaten ketapang, dibalik rimbun nya perkebunan kelapa sawit milik anak perusahaan Minamas group- PT. Budidaya Agro Lestari (BAL) dan PT. Sandika Nata Palma (SNP) – terdapat tembok tebal kerahasiaan data yang dibangun oleh kementrian ATR/BPN. Tembok ini bukan sekedar masalah birokrasi, melainkan tameng yang diduga kuat digunakan untuk menutupi perampasan tanah rakyat dan “penguapan” Pajak Negara.

1. Membangkang Putusan Mahkamah Agung

Hingga detik ini, Kementrian ATR/BPN di Kalimantan Barat masih bersikukuh, merahasiakan data Koordinat (Shapefile/SHP) HGU perusahaan. Padahal, Mahkamah agung melalui putusan Nomor 121 K/TUN/2017 telah menegaskan bahwa dokumen HGU adalah informasi publik yang wajib dibuka. Ketertutupan ini memicu kecurigaan besar, Jika PT. BAL hanya memiliki 1.002 Hektar (per 1999) namun mengelola lahan hingga 8.500 hektar, kemana selisih 7.498 ha tersembunyi ? tanpa transparansi peta, warga Desa Pelanjau jaya dan Suka Karya dipaksa “bertarung melawan hantu” demi mempertahankan tanah leluhur mereka.

2. Analisis kebocoran Pajak : Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

Ketidaksinkronan data izin dan luas lahan dilapangan bukan hanya masalah batas tanah, melainkan indikasi kuat kejahatan Perpajakan, berdasarkan analisis tim investigasi ;

123 SelengkapnyaHalaman 1 dari 3

Artikel Terkait