Dari Kebun ke Ruang Penyidikan: Jejak Konflik Lahan dan Jerat Hukum di Marau

Surat yang disampaikan kepada warga oleh Polres ketapang, kepada warga salah satunya Sekisun dan Mukib, bahwa identitas pokok perkara dan dugaan Perkara ; Menguasai / menggunakan lahan perkebunan tanpa izin, dikaitkan dengan UU No.39 Tahun. 2014 tentang Perkebunan pasal 55 jo Pasal 107, pasal 55 UU Perkebunan “Melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, menduduki lahan perkenunan tanpa izin dan pasal 107 UU Perkebunan sanksi pidana atas pelanggaran pasal 55. berdasarkan keterangan warga mengklaim tanah belum dibebaskan, tidak pernah menerima ganti rugi, artinya status tanah masih sengketa / belum clean and clear, belum tentu sah sebagai lahan perusahaan.
Di lain pihak, kami meminta keterangan dari Ketua STN Kalbar di Pontianak Via telephone, terkait unsur pemanggilan warga Desa Pelanjau Jaya saudara Mukib dan Sekisun serta rekan lainnya.





