Tembok Gelap ATR/BPN: Melindungi Korporasi, Merampok Rakyat, dan Membiarkan Kebocoran Pajak Negara di Ketapang


KETAPANG – Sebuah drama ketidak adilan sedang dipentaskan dipanggung kabupaten ketapang, dibalik rimbun nya perkebunan kelapa sawit milik anak perusahaan Minamas group- PT. Budidaya Agro Lestari (BAL) dan PT. Sandika Nata Palma (SNP) – terdapat tembok tebal kerahasiaan data yang dibangun oleh kementrian ATR/BPN. Tembok ini bukan sekedar masalah birokrasi, melainkan tameng yang diduga kuat digunakan untuk menutupi perampasan tanah rakyat dan “penguapan” Pajak Negara.
1. Membangkang Putusan Mahkamah Agung
Hingga detik ini, Kementrian ATR/BPN di Kalimantan Barat masih bersikukuh, merahasiakan data Koordinat (Shapefile/SHP) HGU perusahaan. Padahal, Mahkamah agung melalui putusan Nomor 121 K/TUN/2017 telah menegaskan bahwa dokumen HGU adalah informasi publik yang wajib dibuka. Ketertutupan ini memicu kecurigaan besar, Jika PT. BAL hanya memiliki 1.002 Hektar (per 1999) namun mengelola lahan hingga 8.500 hektar, kemana selisih 7.498 ha tersembunyi ? tanpa transparansi peta, warga Desa Pelanjau jaya dan Suka Karya dipaksa “bertarung melawan hantu” demi mempertahankan tanah leluhur mereka.
2. Analisis kebocoran Pajak : Negara Dirugikan Miliaran Rupiah
Ketidaksinkronan data izin dan luas lahan dilapangan bukan hanya masalah batas tanah, melainkan indikasi kuat kejahatan Perpajakan, berdasarkan analisis tim investigasi ;
a. Manipulasi PBB-P3 : Pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan dibayarkan berdasarkan luas lahan yang dikuasai. Jika PT. BAL hanya membayar berdasarkan HGU 1.002 ha, padahal menggarap 8.500 ha, maka negara kehilangan pendapatan dari 7.498 hektar lahan “gelap” setiap tahun nya, sejak 1999 akumulasi kerugian negara ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
b. Penguapan PNBP dan PSDH : Pembukaan lahan baru (land clearing) seluas 4.800 hektar oleh PT.
c. BAL diduga dilakukan tanpa setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Provisi sumber daya hutan (PSDH) yang akurat. Tanpa HGU yang sah di area ekspansi tersebut, kayu ditebang dan tanah digunakan statusnya menjadi ilegal secara administratif.
d. Celah pajak penghasilan (PPh), Hasil panen (TBS) dari lahan diluar HGU sulit terlacak dalam pembukuan resmi, ini menjadi celah bagi korporasi untuk menekan nilai pajak penghasilan perusahaan, yang secara langsung merampok Hak pembangunan bagi daerah Kabupaten Ketapang.
3. Modus “Menanam dulu,Izin belakangan”
Kasus PT. SNP yang mengantongi izin lokasi seluas 32.406 hektar namun hanya memiliki HGU 8.406 Hektar (per 2.000) menunjukkan pola yang serupa, perusahaan diduga menggunakan izin lokasi sebagai surat sakti untuk mengusir warga dari tanah nya, sementara HGU hanya diurus sebagian kecil untuk menghindari pengawasan ketat. Ketertutupan data SHP HGU adalah akar masalah nya. Selama peta koordinat dianggap rahasia, perusahaan bisa bebas menanam diluar izin tanpa terdeteksi, dan negara membiarkan uang pajaknya bocor begitu saja demi melindungi kenyamanan investor, “ ungkap Binsar STN Kalbar, Tegasnya!
Kesimpulan, saatnya audit dan penegakan Hukum, Sikap tertutup nya ATR/BPN telah menjadi payung pelindung bagi praktik “Mafia Tanah” berseragam Korporasi. Pemerintah tidak bisa lagi bersembunyi dibalik dalih investasi. Penting bagi publik untuk mendesak, KPK dan Kejaksaan melakukan audit investigatif terhadap selisi luas HGU dan luas tanam rill PT. BAL dan PT. SNP sebagai potensi kerugian keuangan negara. Kementrian ATR/BPN segera melaksanakan putusan MA untuk membuka data Koordinat lahan guna menyelesaikan konflik agraria di Desa Pelanjau Jaya dan Suka Karya secara transparan, Selama “Tembok Raksasa” Kerahasiaan ini belum runtuh, maka keadilan bagi rakyar Ketapang di Kalbar hanyalah ilusi ditengah lautan kelapa sawit.
Oleh: Tim Investigasi BongkarTanah.com





