Moratorium MBG Harus Jadi Ruang Reformasi, Bukan Penenang Publik

Kedua, tetapkan batas waktu dan SOP baru. Moratorium harus diumumkan berlaku hingga 31 Desember 2026 dan diikuti penerbitan SOP pembukaan dapur baru yang mensyaratkan audit mutu, transparansi kepemilikan, dan keterlibatan Pemda. Tanpa deadline, moratorium sama dengan penundaan tanpa arah.
Ketiga, bentuk Tim Reformasi MBG yang inklusif. Komposisi tim jangan hanya internal BGN. Idealnya BGN 40%, perwakilan Pemda 30%, dan akademisi serta UMKM pangan 30%. Notulen rapat wajib dipublikasikan agar proses reformasi dapat diadili publik.
Keempat, jadikan hidroponik dan jamur sebagai menu patron. Manfaatkan masa moratorium untuk uji coba 100 dapur percontohan dengan kewajiban 30% sayur berasal dari produsen hidroponik dan jamur tiram lokal. Dengan begitu, harga porsi tetap Rp. 10.000 untuk bahan baku tapi mutu gizi naik, UMKM hidup, dan lapangan kerja baru tercipta.
Kelima, lakukan audit gizi independen. Tunjuk Kemenkes atau BPOM untuk mengaudit acak 10% menu MBG setiap hari dan dipublikasikan hasilnya. Targetnya 95% menu lolos standar gizi. Audit internal BGN saja tidak cukup kredibel untuk memulihkan kepercayaan publik pasca kasus korupsi.
Ibu Nanik, kami percaya pada niat baik Ibu untuk menghadirkan manfaat maksimal dan nyata bagi masyarakat. Tapi niat baik harus diukur dengan sistem yang transparan dan inklusif. Enam bulan moratorium ke depan adalah ujian bagi BGN: memilih berubah melalui reformasi, atau hanya berganti wajah pimpinan tanpa perubahan praktik.





