Iklan
Kembali

Perdagangan Satu Pintu: Langkah Konkret Mewujudkan Pasal 33 UUD 1945

Bongkar Tanah Editor: 1 Hari lalu Opini, Pojok Warta 109 views
Perdagangan Satu Pintu: Langkah Konkret Mewujudkan Pasal 33 UUD 1945

Melalui kebijakan perdagangan satu pintu yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), pemerintah memusatkan fungsi perdagangan ekspor komoditas utama. Produsen swasta tetap berperan penuh dalam produksi dan pasokan, sementara negara mengambil alih kendali perdagangan internasional. Pelaksanaan dilakukan secara bertahap, dimulai Juni 2026 dan ditargetkan penuh pada 2027.

Manfaat Strategis
Kebijakan ini diharapkan memberikan:
1. Transparansi yang lebih tinggi melalui integrasi sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan pemanfaatan teknologi data analitik.
2. Pengawasan ketat terhadap harga dan volume ekspor.
3. Optimalisasi repatriasi devisa ke dalam negeri.
4. Peningkatan posisi tawar Indonesia di pasar global.
5. Peningkatan penerimaan negara yang dapat dialokasikan untuk program-program pembangunan nasional.

Dukungan untuk Implementasi yang Akuntabel

Kami di Bongkartanah.com menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah maju dalam mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara lebih substantif. Pengelolaan terpusat atas komoditas strategis merupakan praktik yang telah diterapkan di banyak negara produsen SDA untuk melindungi kepentingan nasional.

Artikel Terkait