Iklan
Kembali

Perdagangan Satu Pintu: Langkah Konkret Mewujudkan Pasal 33 UUD 1945

Bongkar Tanah Editor: 1 Hari lalu Opini, Pojok Warta 111 views
Perdagangan Satu Pintu: Langkah Konkret Mewujudkan Pasal 33 UUD 1945

Jakarta, 25 Mei 2026 - Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan konstitusional pengelolaan perekonomian nasional yang menempatkan negara sebagai pengendali utama sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini mengimplementasikan kebijakan perdagangan satu pintu (single channel export) sebagai upaya nyata mewujudkan amanat konstitusi tersebut secara lebih mutlak.

Kebijakan ini menjawab masalah struktural yang telah berlangsung puluhan tahun: kebocoran devisa dan penerimaan negara akibat praktik under-invoicing, transfer pricing, serta manipulasi dokumen ekspor sumber daya alam (SDA). Estimasi pemerintah mencatat kerugian akibat kebocoran tersebut mencapai sekitar US$908 miliar kalau dirupiahkan sebanyak 15.400 Triliun sejak 1991 hingga 2024.

Sinkronisasi dengan Amanat Konstitusi

Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selama ini, ekspor komoditas strategis seperti Crude Palm Oil (CPO), batu bara, nikel, bauksit, dan produk pertambangan lainnya dilakukan secara desentralisasi oleh ribuan pelaku usaha. Pendekatan tersebut menyebabkan sulitnya pengawasan harga pasar, volume ekspor, dan repatriasi devisa hasil ekspor (DHE). Akibatnya, potensi kemakmuran rakyat yang diamanatkan konstitusi tidak terealisasi secara optimal.

123 SelengkapnyaHalaman 1 dari 3

Artikel Terkait