Perhutanan Sosial VS Reforma Agraria: Dua Instrumen Keadilan Agraria yang Saling Melengkapi, Tapi Kerap Gagal Mewujudkan Janji


Pontianak, 23 Mei 2026 - Di tengah maraknya konflik agraria yang terus meningkat di Indonesia, dua program unggulan pemerintah Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial kerap disebut sebagai solusi keadilan bagi petani kecil, buruh tani, nelayan, dan masyarakat adat. Namun, setelah bertahun-tahun dijalankan, kedua program ini masih menuai kritik tajam.
Apakah keduanya benar-benar menjadi alat pemberdayaan, atau justru menjadi instrumen yang mempertahankan ketimpangan struktural? Pengertian Dasar dan Konteks Historis Reforma Agraria merupakan penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara nasional untuk mewujudkan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Program ini diperkuat melalui Perpres No. 86 Tahun 2018 dan Perpres No. 62 Tahun 2023. Perhutanan Sosial, di sisi lain, adalah skema pemberian hak kelola kawasan hutan negara kepada masyarakat lokal. Dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), program ini bertujuan menyeimbangkan konservasi hutan dengan kesejahteraan masyarakat. Keduanya lahir dari semangat yang mulia, tetapi implementasinya sering kali jauh dari harapan.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ribuan konflik agraria selama era pemerintahan sebelumnya, dengan ratusan korban jiwa dan ribuan orang dikriminalisasi. Hal ini menunjukkan bahwa kedua program belum mampu menyelesaikan akar masalah: ketimpangan penguasaan tanah yang ekstrem.

Mekanisme dan Realitas di Lapangan Reforma Agraria mengandalkan dua pilar:
Penataan Aset(redistribusi tanah dan sertifikasi) serta Penataan Akses (pendampingan ekonomi).
Sementara Perhutanan Sosial lebih berfokus pada izin kelola hutan dengan kewajiban konservasi.
Kritik utama: Reforma Agraria lebih banyak berhasil di legalisasi aset (PTSL) daripada redistribusi tanah sejati. Target redistribusi sering tidak tercapai, sementara tanah korporasi besar justru terus bertambah.
Contoh Kasus Nyata
Kasus Sukses Reforma Agraria: Desa Muktisari, Ciamis, Jawa Barat Melalui pendekatan partisipatif dan dialog inklusif, redistribusi tanah di Desa Muktisari relatif berhasil. Masyarakat terlibat aktif, sehingga konflik dapat diselesaikan dan tanah dimanfaatkan secara produktif. Ini menjadi contoh langka di mana penataan aset diikuti penataan akses yang memadai.
Kasus Gagal Reforma Agraria: Nagari Aia Gadang, Pasaman Barat Masyarakat bertahun-tahun bersengketa dengan perusahaan sawit PT Anam Koto yang gagal memenuhi kewajiban plasma 10%. Pemerintah daerah mengeluarkan SK, tetapi tanpa sanksi tegas.
Usulan penetapan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) lambat diproses BPN. Kasus ini menunjukkan bagaimana reforma agraria sering “mandek” ketika berhadapan dengan kekuatan korporasi.
Kasus Perhutanan Sosial Sukses: Kabupaten Majalengka, Jawa Barat Beberapa Kelompok Tani Hutan (KTH) seperti Rimba Raya Lestari berhasil mengelola ratusan hektare dengan produksi mangga, porang, dan jagung yang signifikan. Bahkan ada produk yang diekspor ke Jepang. Pendampingan yang baik dan diversifikasi usaha menjadi kunci.
Kasus Perhutanan Sosial yang Bermasalah Di banyak daerah, proses perizinan yang berbelit-belit dan minimnya pendampingan menyebabkan masyarakat kesulitan mengembangkan usaha. Hak kelola yang lemah membuat mereka sulit mengakses kredit bank, sehingga banyak kelompok hanya bertahan di level subsistensi.
Tantangan dan Kritik Mendalam
Elite Capture dan Pro-Korporasi Banyak pihak mengkritik bahwa program ini justru dimanfaatkan investor besar. Badan Bank Tanah, yang seharusnya mendukung reforma, kerap dituding mempermudah akses korporasi terhadap tanah negara.
Koordinasi Antar-Lembaga yang Lemah Tumpang tindih kewenangan antara ATR/BPN dan KLHK sering membuat masyarakat bingung dan proses menjadi lambat.
Minim Pendampingan Pasca-Redistribusi Tanah yang sudah dibagikan sering dijual kembali oleh penerima karena tidak ada modal, bibit, atau akses pasar.
Kriminalisasi dan Konflik yang Masih Tinggi Alih-alih menyelesaikan konflik, reforma agraria kadang digunakan sebagai alat legitimasi penggusuran demi proyek strategis nasional (PSN).
Ketidakadilan Gender dan Masyarakat Adat Perempuan dan masyarakat adat sering terpinggirkan dalam proses klaim dan pembagian manfaat.
Butuh Reforma Agraria Sejati Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial bukanlah program yang bertentangan, melainkan dua sisi yang seharusnya saling menguatkan. Namun, tanpa komitmen politik yang kuat, transparansi, pengawasan ketat terhadap korporasi, dan pendampingan yang masif, keduanya berisiko menjadi sekadar “catatan administrasi” yang tidak menyentuh akar ketimpangan.
Keadilan agraria sejati membutuhkan lebih dari sekadar bagi-bagi sertifikat atau izin kelola. Ia membutuhkan political will untuk menata ulang struktur kekuasaan atas tanah, melindungi yang lemah, dan membatasi nafsu akumulasi modal besar.
BongkarTanah.com mengajak semua pihak — pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan media — untuk terus mengawal pelaksanaan kedua program ini.
Jangan biarkan reforma agraria hanya menjadi slogan. Saatnya menjadikannya alat pembebasan bagi rakyat kecil.
Referensi: Data KPA, Perpres terkait, laporan KLHK, studi kasus dari berbagai jurnal dan media independen.
Oleh: BTR BongkarTanah.com | 23 Mei 2026





