LAPORAN INVESTIGASI EKSKLUSIF: Gurita Minamas Menabur Darah di Ketapang

II. Skandal “Lahan Gelap” dan Penggelapan Pajak Negara
Hasil investigasi dan pemetaan tim, mengungkap pola ekspansi yang ugal -ugalan
a. PT. Budidaya Agro Lestari (BAL) memiliki HGU hanya 1.002 ha, namun secara faktual mengelola 8.500 ha, ada lebih dari 7.000 ha lahan illegal yang dipanen hasilnya setiap hari.
b. PT. Sandika Nata Palma (SNP) diduga merampas lahan masyarakat seluas kurang lebih 3.000 Ha di Desa Sukakarya sejak 1997 tanpa penyelesaian yang adil.
Analisis kritis, penguasaan lahan diluar HGU ini bukan hanya persoalan adminstratif, berdasarkan hitungan aktivis korupsi, negara kehilangan pendapatan pajak (PBB-P3 dan PPh) yang sangat masif. Jika PT. BAL hanya membayar pajak berbasis HGU 1.002 ha tapi meraup untung dari 8.500 ha, maka terjadi pengemplangan pajak sistematis yang dilindungi oleh ketertutupan data pemerintah.
ATR/BPN Kalbar dan Kantah Ketapang: Penjaga Rahasia atau Pelindung Mafia ?
Akar dari seluruh “kekacauan” ini adalah pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 121 K/TUN/2017. Meskipun MA telah mewajibkan data HGU dibuka untuk publik, kantor Wilayah BPN Kalbar tetap bersikukuh merahasiakannya dengan dalih “informasi privat” Keengganan BPN membuka peta koordinat (file SHP) HGU PT. BAL dan PT. SNP menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan oknum pejabat dalam praktik Mafia Tanah, tanpa peta transparan, perusahaan bisa terus menggarap lahan masyarakat, seolah – olah berada dalam izin, sementara rakyat dipaksa berhadapan dengan hukum atau ujung laras senjata.





