Petani Sawit Mandiri Kalbar Terjepit: Kebun di Kawasan Hutan, Birokrasi Rumit, Korupsi Mengintai


Pontianak – Di balik besarnya kontribusi Kalimantan Barat sebagai salah satu lumbung kelapa sawit nasional, tersimpan persoalan yang jarang mendapat sorotan. Ribuan petani sawit mandiri justru hidup dalam ketidakpastian hukum karena kebun yang mereka garap berada di kawasan hutan. Di saat mereka berharap memperoleh kepastian legalitas, proses penyelesaiannya justru berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjadi peringatan bahwa persoalan legalisasi lahan bukan semata urusan administrasi. Ketika prosedur berbelit, biaya tidak transparan, dan kewenangan tersebar di banyak lembaga, petani kecil berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan.
Sawit Rakyat Tumbuh, Legalitas Tertinggal
Data Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat menunjukkan luas perkebunan sawit rakyat (swadaya) telah mencapai sekitar 534.767 hektar. Angka tersebut menempatkan petani mandiri sebagai salah satu pilar utama industri sawit provinsi yang total luasnya telah melampaui dua juta hektare.
Namun, dibalik capaian itu, terdapat persoalan mendasar. Berbagai kajian spasial menunjukkan masih terdapat puluhan ribu hektare kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Sejumlah penelitian memperkirakan luasnya berkisar antara 88 ribu hingga lebih dari 109 ribu hektare, dengan sebagian besar berada pada kawasan Hutan Produksi.
Bagi petani mandiri, kondisi ini bukan sekadar persoalan peta. Status tersebut membuat mereka kesulitan memperoleh sertifikasi, akses pembiayaan, program peremajaan (replanting), hingga kepastian hukum atas kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.
Ironisnya, tidak sedikit petani mengaku membuka lahan berdasarkan penguasaan turun-temurun atau membeli lahan yang selama bertahun-tahun dianggap sah oleh masyarakat, tanpa mengetahui bahwa secara administrasi wilayah tersebut masih tercatat sebagai kawasan hutan.
Belajar dari Kasus Kuansing
Kasus yang kini ditangani KPK di Kabupaten Kuantan Singingi memperlihatkan bagaimana proses penyelesaian status kawasan hutan dapat menjadi celah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya pemotongan sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi sebagai biaya untuk mengurus proses pelepasan kawasan hutan. Dugaan tersebut masih diproses secara hukum dan menjadi pengingat bahwa proses legalisasi lahan yang tidak transparan dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Walaupun kewenangan pelepasan kawasan hutan berada pada pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting melalui rekomendasi teknis, kesesuaian tata ruang, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Pada titik inilah akuntabilitas dan transparansi menjadi sangat penting agar masyarakat tidak dibebani biaya di luar ketentuan.
Kalbar Tidak Boleh Mengulangi Kesalahan yang Sama
Kalimantan Barat memiliki karakteristik yang serupa: luas perkebunan sawit tinggi, kawasan hutan yang masih dominan, dan banyak petani swadaya yang belum memiliki kepastian legalitas.
Apabila proses penyelesaian kawasan hutan tidak dilakukan secara terbuka, sederhana, dan diawasi secara ketat, potensi penyimpangan akan selalu ada. Yang paling rentan menjadi korban adalah petani kecil, karena mereka memiliki keterbatasan akses informasi, biaya, dan pendampingan hukum.
Kondisi ini juga dapat memperlambat program sertifikasi ISPO, menghambat akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), mengurangi peluang mengikuti program peremajaan sawit rakyat, bahkan memicu konflik agraria yang berkepanjangan.
Negara Harus Hadir Melindungi, Bukan Mempersulit
Penyelesaian persoalan sawit rakyat di kawasan hutan tidak cukup hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Negara juga perlu memastikan adanya mekanisme penyelesaian yang cepat, transparan, terjangkau, dan berpihak kepada masyarakat yang beritikad baik.
Program seperti TORA, penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, serta berbagai skema legalisasi lainnya harus dijalankan dengan pengawasan yang kuat agar tidak berubah menjadi ladang rente bagi oknum.
Selain itu, pemerintah perlu memperbaiki akurasi peta kawasan hutan, memperluas sosialisasi kepada masyarakat, serta memberikan pendampingan hukum bagi petani agar mereka memahami hak dan kewajibannya.
Jangan Sampai Sawit Rakyat Menjadi Korban
Sawit rakyat telah memberi kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi desa. Sudah semestinya petani memperoleh kepastian hukum, bukan justru dihantui ketidakjelasan status lahan dan proses birokrasi yang berpotensi membuka ruang penyimpangan.
Kasus Kuantan Singingi hendaknya menjadi pelajaran nasional. Legalisasi lahan harus menjadi jalan keluar bagi masyarakat, bukan menjadi komoditas yang diperjualbelikan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari kerumitan birokrasi.
Jika pemerintah mampu membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat, maka sawit akan benar-benar menjadi sumber kesejahteraan. Namun jika tidak, petani mandiri akan terus berada di persimpangan antara mempertahankan sumber penghidupan atau berhadapan dengan persoalan hukum yang tidak mereka pahami sejak awal.
Ditulis oleh :
Binsar Tua Ritonga
Ketua PW. Serikat Tani Nelayan kalimantan Barat





