Iklan
Kembali

Koperasi Berkah Mandiri Energy, Harapan Baru Bagi *Anjama* di Samarinda

Bongkar Tanah Editor: 4 Minggu lalu Opini, Pojok Warta 253 views
Koperasi Berkah Mandiri Energy, Harapan Baru Bagi *Anjama* di Samarinda

SAMARINDA — Setelah sekian lama hidup di pinggiran sistem, dalam bayang-bayang debu batu bara dan ketidakpastian hukum, para pekerja pemungut sisa batu bara atau yang akrab disebut Anjama di Samarinda akhirnya mendapat angin segar. Sebuah koperasi masyarakat bernama Koperasi Berkah Mandiri Energy tengah melakukan proses legalitas dan difinalisasi untuk mewadahi ratusan pekerja pengumpul material sisa batu bara yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum dan jaminan sosial, sekaligus menjadi pintu masuk bagi mereka menuju ekosistem pertambangan yang legal dan berkeadilan.

Menjemput Legalitas dari Pinggiran Sungai Mahakam

Selama puluhan tahun, pekerja di sepanjang Sungai Mahakam menggantungkan hidup pada sisa-sisa batu bara yang tercecer dari aktivitas pengangkutan dan bongkar muat tongkang. Dari sekitar 200an kapal rakyat dan sedikitnya 800 pekerja langsung, perputaran ekonomi di sektor abu-abu ini mencapai lebih dari Rp 18 miliar per bulan. Namun aktivitas itu terhenti ketika pemerintah mulai mengetatkan tata kelola pertambangan dan mempersoalkan legalitas asal-usul material. Akibatnya, ribuan warga kehilangan sumber penghidupan.

Kini, Koperasi Berkah Mandiri Energy hadir sebagai jawaban atas kebuntuan itu.

Ketua Koperasi Berkah Mandiri Energy, Mustari, dalam wawancara dengan BongkarTanah.com, mengungkapkan bahwa gagasan pendirian koperasi muncul dari diskusi panjang dengan para pekerja pengumpul batu bara di kawasan Sungai Mahakam.

Kami sadar bahwa selama ini kami bekerja di zona abu-abu. Tidak ada yang melindungi kalau kami jatuh sakit atau mengalami kecelakaan di palka. Pendapatan kami juga tidak menentu. Koperasi ini adalah upaya kami untuk keluar dari ketidakpastian itu, untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara, ujar Mustari.

Ia menambahkan bahwa keanggotaan koperasi terbuka bagi para pemilik kapal rakyat, pekerja bongkar muat, masyarakat pengumpul material, pelaku usaha pendukung seperti pemilik bengkel dan penyedia bahan bakar, hingga kelompok nelayan dan masyarakat pesisir yang terdampak aktivitas batu bara di Sungai Mahakam.

Payung Hukum yang Kini Terbuka Lebar

Langkah Koperasi Berkah Mandiri Energy tidak muncul dalam ruang hampa. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025, secara resmi membuka akses bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan, termasuk tambang rakyat.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam keterangan resminya menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pengelolaan sumber daya alam demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Sementara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diprioritaskan bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan PP 39/2025, koperasi berhak atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan luas maksimal 2.500 hektar, baik untuk tambang mineral logam maupun batu bara. Meskipun regulasi ini lebih berorientasi pada pengelolaan tambang rakyat di area yang sudah teridentifikasi, Koperasi Berkah Mandiri Energy berencana mengajukan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk kegiatan pengumpulan, pengangkutan, dan pengelolaan material sisa batu bara—sebuah terobosan yang jika disetujui akan menjadi model nasional bagi tata kelola material sisa berbasis masyarakat.

Suara dari Bawah: Kami Hanya Ingin Hidup Layak

Di balik hitungan regulasi dan skema perizinan, ada denyut kehidupan yang sesungguhnya. IRAWAN , salah seorang pekerja Anjama yang bergabung dengan koperasi, mengisahkan perjuangannya selama ini.

IRAWAN: Dulu saya hanya mendapat upah tak lebih dari tiga kilogram beras per hari. Itu pun tidak pasti. Kalau hujan, tidak ada kerja. Kalau ada razia, kami kabur. Anak saya dua orang, istri saya juga membantu memilah batu bara di darat. Pernah saya pingsan di dalam palka karena kekurangan oksigen, tapi tidak ada yang bertanggung jawab, tuturnya dengan suara lirih.

IRAWAN adalah satu dari sedikitnya 800 pekerja langsung yang kini tergabung dalam koperasi. Ribuan anggota keluarga yang selama ini ikut terdampak pun kini berharap pada model baru ini.

Dengan koperasi, kami berharap ada kepastian. Tidak perlu takut lagi setiap kali ada kapal patroli lewat. Dan yang paling penting, kalau sakit, kami bisa berobat, imbuh IRAWAN.

Bagi para pekerja, bergabung dengan koperasi bukan sekadar formalitas, melainkan jalan keluar dari lingkaran kemiskinan dan ketidakpastian yang telah menjerat mereka selama puluhan tahun.

Skema Kemitraan dengan Pemegang IUP

Koperasi Berkah Mandiri Energy tidak berencana beroperasi sendirian. Skema yang diajukan kepada Kementerian ESDM adalah kemitraan antara koperasi masyarakat dengan perusahaan pemegang IUP atau PKP2B yang sah. Dalam skema ini, material sisa batu bara tetap diakui sebagai bagian dari sumber daya milik pemegang izin, sementara koperasi memperoleh hak untuk melakukan pengumpulan dan pengangkutan melalui perjanjian kerja sama yang resmi.

Seluruh volume material yang dikumpulkan akan tercatat secara resmi, sehingga tidak ada lagi aktivitas di luar sistem yang merugikan negara dan perusahaan. Pemerintah pun dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif karena seluruh rantai ekonomi menjadi transparan dan akuntabel.

Kemitraan ini juga membuka peluang bagi perusahaan pemegang IUP untuk memperbaiki hubungan sosial dengan masyarakat sekitar, sekaligus mengurangi potensi kehilangan material yang selama ini tercecer di sungai dan menjadi sumber pencemaran lingkungan.

Menanti Lampu Hijau dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat

Meskipun antusiasme besar terlihat di tingkat lokal, Koperasi Berkah Mandiri Energy masih harus menempuh proses panjang. Kementerian ESDM saat ini sedang menyusun peraturan menteri (permen) sebagai turunan dari PP 39/2025, yang akan mengatur kriteria koperasi dan UMKM yang memenuhi syarat, termasuk kapasitas usaha, legalitas, serta kemampuan teknis pengelolaan tambang.

Para penggiat koperasi berharap proses ini tidak terlalu lama. Sebab, setiap hari yang berlalu adalah hari tanpa kepastian bagi ribuan pekerja Anjama yang selama ini menggantungkan hidup pada sisa-sisa batu bara di Sungai Mahakam.

Kami juga terus mendorong Ditjen Minerba untuk melakukan revisi terhadap aturan yang ada, terutama dengan membuka peluang lebih luas bagi pembentukan koperasi maupun UMKM agar masyarakat penambang rakyat dapat memperoleh akses legal secara lebih merata.

Model Baru untuk Indonesia

Keberhasilan Koperasi Berkah Mandiri Energy tidak hanya akan mengubah nasib para Anjama di Samarinda. Jika program ini berjalan dengan baik, tata kelola material sisa batu bara berbasis masyarakat di Sungai Mahakam dapat menjadi model nasional yang direplikasi di daerah-daerah lain dengan karakteristik serupa.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan pemegang IUP perlu bersinergi untuk memastikan skema ini berjalan. Negara hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi warganya. Perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar. Dan masyarakat tidak hanya bertahan hidup, tetapi juga berhak atas kehidupan yang layak dan bermartabat.

Koperasi Berkah Mandiri Energy adalah sebuah awal. Sebuah awal dari harapan bahwa di tengah debu batu bara dan hiruk-pikuk tongkang di Sungai Mahakam, keadilan dan kesejahteraan masih mungkin diwujudkan.

Laporan ini disusun oleh tim liputan BongkarTanah.com pada Juni 2026. Nama-nama narasumber disamakan atas permintaan mereka. Pendirian koperasi ini masih dalam proses finalisasi dan menunggu penerbitan peraturan teknis dari Kementerian ESDM.

Artikel Terkait