Iklan
Kembali

ANJAMA BATU: Menjual Napas demi Sisa Bara, Tanpa Jaring Pengaman

Bongkar Tanah Editor: 4 Minggu lalu Opini, Pojok Warta 206 views
ANJAMA BATU: Menjual Napas demi Sisa Bara, Tanpa Jaring Pengaman

Bagian pertema dari liputan khusus yang dilakukan bongkartanah.com di samarinda Kalimantan timur secara panjang lebar sudah mengulas soal keajaiban ekonomi di bawah sadar yang selama puluhan tahun terselenggara di Sepanjang sungai mahakam, perputaran uang lebih 18 miliar rupiah sebulan dari kegiatan pengumpulan sisa – sisa batu bara yang tercecer di sungai. Sebuah ekosistem raksasa yang dijalankan oleh sekitar 200 kapal rakyat dan sedikitnya 800 pekerja, lalu tumbang dalam sekejap ketika pemerintah mulai mengetatkan tata kelola pertambangan dan mempersoalkan legalitas asal – usul material.

Yang tidak banyak diketahui oleh publik, ada satu segmen lain dari rantai ekonomi abu – abu ini yang bahkan lebih rentan, lebih tidak terlihat, dan secara kemanusiaan lebih berat: para pekerja pembersih tongkang batu bara di Samarinda. Mereka adalah pihak yang paling pertama menyentuh material batu bara setelah kapal – kapal raksasa itu sandar, sekaligus yang paling belakang dalam antrian pembagian hasil. Diantara tumpukan besi dan sisa-sisa bara hitam itulah, pada edisi kali ini, tim liputan menyelami kehidupan mereka : bagaimana mereka bekerja, bagaimana mereka hidup, dan bagaimana negara serta perusahaan hadir – atau justru absen di tengah mereka. Dengan mengedepankan data, peraturan yang berlaku, serta kondisi faktual di lapangan, berikut adalah hasil investigasi tim.

Gambaran umum ekosistem pembersih tongkang

Sebelum mendengar langsung dari mereka yang menjalani profesi ini, penting bagi kita memahami panggung tempat mereka bekerja. Samarinda bukan sekedar Ibu Kota provinsi Kalimantan Timur. Kota ini adalah jantung lalu lintas batu bara dari daerah – daerah penghasil tambang di pedalaman menuju pelabuhan – pelabuhan besar di pesisir, untuk selanjutnya diekspor ke berbagai negara. Hampir setiap hari, puluhan tongkang berkapasitas ribuan ton berseliweran di aliran sungai Mahakam yang melintasi kota ini. Setiap tongkang yang mengangkut batu bara tidak pernah sepenuhnya bersih ketika sampai di tujuan. Ada sisa – sisa muatan yang melekat di dinding lambung, di sela – sela palka, atau bagian bawa palka yang tidak terjangkau oleh alat berat. Disinilah peran para pekerja pembersih tongkang dimulai. Mereka inilah yang masuk ke dalam palka – palka gelap dan berdebu itu untuk mulung (memungut) sisa – sisa batubara, mengeruk bagian sudut yang tidak bisa dijangkau eskavator, dan menyisir dinding – dinding baja yang masih menyisakan material.

Dikalangan pekerja, mereka menyebut diri mereka dengan istilah yang sudah sangat populer ; Pulung baro, pemungut batubara. Sebutan ini tidak sekedar nama ia mengandung makna tentang posisi mereka yang bekerja di pinggiran, dengan resiko tinggi, tanpa jaring pengaman sosial, dan hanya mengandalkan kekuatan fisik semata. Pulung Jaro dengan jelas membedakan pekerjaan mereka dari pekerja tambang formal yang digaji perusahaan dalam sistem kontrak bulanan dengan jaminan sosial yang jelas. Data yang dihimpun dari berbagai sumber akademik menegaskan bahwa pekerja pulung baro bekerja secara informal dan mandiri dengan kondisi kerja yang lebih beresiko, sementara pekerja tambang formal bekerja dengan sistem kontrak per bulan yang lebih terjamin. Disektor non formal inilah denyut ekonomi masyarakat bantaran sungai mahakam sesungguhnya berdenyut. Saat muatan resmi perusahaan – perusahaan besar turun drastis – misalnya karena hujan, atau lesunya permintaan global, atau tekanan regulasi, maka para pulung baro inilah yang paling pertama merasakan sentakan ekonominya.

Dari penelusuran lapangan, tim mendapati bahwa dalam kondisi normal, dalam satu kali proses pembersihan, seorang pekerja pembersih tongkang bisa mengumpulkan puluhan hingga ratusan kilogram sisa batu bara. Batubara yang terkumpul ini kemudian dijual kepada pengepul – pengepul kecil, yang selanjutnya menjualnya ke Perusahaan – perusahaan tertentu atau ke pabrik – pabrik yang membutuhkan pasokan diluar rantai resmi. Penghasilan pekerja bervariasi, tergantung pada yang dikumpulkan dan harga yang ditawarkan pengepul pada hari itu.

Bagi sebagian warga samarinda, menjadi Pulung Baro adalah pilihan terakhir di tengah minimnya lapangan kerja formal. Namun bagi sebagian lainnya ini adalah pilihan strategis karena dianggap memiliki jam kerja yang fleksibel dan tidak diatur oleh kontrak formal yang mengikat.

Praktik Pungli dan Kontrol Wilayah

Ekosistem ekonomi di sepanjang sungai mahakam tidak pernah terlepas dari praktik-praktik diluar sistem hukum formal. Salah satu yang paling gamblang terlihat disini adalah praktik pungutan liar atau pungli. Tim investigasi mendapatkan bukti bahwa aktivitas tongkang yang melintas di Samarinda tidak berjalan tanpa Biaya tambahan dalam sebuah laporan Kompas.com yang terbit pada oktober 2025 disebutkan secara gamblang adanya praktik pungli yang melibatkan sekelompok orang yang membagi wilayah kerja mulai dari jembatan Mahakam hingga perbatasan kutai kartanegara. Tarif yang dipatok berdasarkan laporan yang sama, adalah Rp 200.000 per jam, ditambah tiga jerigen solar sebagai upetinya, ketika terjadi kecelakaan seperti tongkang menabrak rumah warga, perusahaan justru bersembunyi dibalik fakta bahwa mereka sudah membayar pungli.

Sistem kontrol semacam ini secara tidak langsung menciptakan ketertiban semu yang justru dimanfaatkan oleh para pelaku pungli. Sementara itu, nelayan dan masyarakat bantaran sungai lain nya terus menerus menjadi korban. Rumah rumah di bantaran Mahakam di Jalan Mangunkusumo, berkali kali dilaporkan rusak tersenggol atau tertabrak tongkang yang hilang kendali. Dalam setiap kejadian, warga cenderung tidak mendapat ganti rugi yang memadai karena perusahaan berlindung pada lemahnya pengawasan dan maraknya pungli.

Bagi pekerja Pulung baro, pungli tidak hanya menambah biaya tetapi juga menciptakan ketidakpastian dalam menentukan wilayah kerja. Mereka sering kali membayar semacam retribusi tidak resmi kepada preman setempat hanya untuk bisa mengakses lokasi tongkang. Dalam sistem seperti ini, pekerja kebersihan yang seharusnya bisa memperoleh penghasilan layak justru terus – terusan tercekik oleh biaya – biaya tak terduga.

RISIKO KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA, DAN PERLINDUNGAN HUKUM YANG TAK PERNAH HADIR

Penyakit Akibat Kerja: ISPA, Dermatitis, dan Lain-lain

Jika perusahaan tambang formal mewajibkan alat pelindung diri (APD) seperti masker, helm, dan sepatu safety, maka bagi pekerja pembersih tongkang, perlindungan itu nyaris tidak ada. Mereka membersihkan dinding-dinding palka yang masih dilapisi debu batu bara halus, yang dengan mudah terhirup ke dalam saluran pernapasan. Bahkan di luar palka, ketika angin berhembus di Sungai Mahakam, debu hitam itu beterbangan dan mengendap di kulit, pakaian, dan wajah mereka.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sendiri telah menyatakan bahwa polusi debu batu bara menjadi persoalan utama dalam proses bongkar muat dari tongkang ke kapal induk. Ketinggian alat angkut (grab crane) dan celah yang mungkin timbul di antara dua kapal menjadi titik kritis yang dapat menyebabkan tumpahan dan penyebaran debu ke lingkungan perairan. Bagi para pekerja yang berada tepat di pusaran debu itu setiap hari, polusi ini bukan sekadar gangguan lingkungan; ia adalah sumber penyakit kronis.

Penelitian-penelitian akademik yang dilakukan di kawasan ini memperkuat temuan di lapangan. Sebuah kajian dari Universitas Mulawarman menyebutkan pencemaran dan penurunan kualitas air Sungai Mahakam yang berasal dari pencucian batubara sangat membahayakan kesehatan, karena kualitas air sudah melampaui ambang batas yang ditetapkan. Penelitian lain bahkan mengaitkan langsung debu batu bara dengan penyakit dermatitis—infeksi kulit—pada masyarakat sekitar.

Di Samarinda sendiri, laporan dari berbagai sumber menyebutkan bahwa warga yang terpapar ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) dan penyakit kulit cukup tinggi, khususnya di kawasan dekat operasi tambang batu bara. Pekerja pembersih tongkang yang setiap hari bergelut dengan batu bara basah dan kering adalah kelompok yang paling rentan. Mereka datang ke fasilitas kesehatan umum hanya ketika penyakit sudah parah. BPJS Ketenagakerjaan nyaris tidak pernah menyentuh mereka karena status pekerjaannya yang informal.

Kecelakaan Maut di Dalam Palka

Tidak hanya penyakit, risiko kematian mengintai setiap hari. Dalam penelusuran tim, catatan kecelakaan kerja di lingkungan tongkang cukup mengerikan, meskipun tidak semuanya terjadi di Samarinda. Di Kalimantan Selatan, misalnya, tiga orang pekerja pembersih batu bara tewas terperosok ke dalam mainhole—lubang utama yang terbuka di kapal tongkang. Ketiganya tewas karena terhirup gas beracun di ruang tertutup.

Di Batam, seorang pekerja tewas tersengat listrik ketika membersihkan tangki kapal tongkang. Di tempat lain, seorang pekerja pengecatan tongkang berusia 18 tahun jatuh dari tangga dan meninggal. Meskipun lokasinya berbeda, pola yang sama terlihat di semua tempat: pekerja tidak mendapat pelatihan yang memadai, tidak tahu risiko gas beracun di ruang tertutup, tidak memiliki alat pelindung, dan tidak dilindungi oleh sistem jaminan kecelakaan kerja.

Bayangkan situasi di Samarinda: seorang pekerja yang masuk ke dalam palka tongkang yang baru saja dikosongkan muatannya. Di dalamnya terdapat gas metana yang terperangkap, udara minim oksigen, dan dinding-dinding licin karena sisa-sisa batu bara basah. Satu langkah salah, satu pijakan hilang, maka ia bisa jatuh dan tidak ada yang mendengar teriakannya. Tidak ada standar operasional prosedur yang mewajibkan pemilik tongkang untuk menyediakan sistem ventilasi atau alat pendeteksi gas. Tidak ada pihak yang mengawasi. Masing-masing pulung baro bekerja sendirian, atau bertiga, dan selamat adalah hasil dari keberuntungan.

Perlindungan Hukum: Sebuah Kesenjangan Sistemik

Secara hukum ketenagakerjaan, pekerja pembersih tongkang termasuk dalam kategori pekerja informal yang tidak tercakup dalam hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka tidak mendapat pesangon, tidak mendapat jaminan hari tua, tidak mendapat akses ke BPJS Ketenagakerjaan, dan tentu saja tidak mendapat perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan kerja.

Dari sisi hukum pertambangan, posisi mereka bahkan lebih rumit. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara melarang perseorangan atau badan hukum melakukan penambangan tanpa izin. Meskipun pulung baro hanya mengumpulkan sisa, secara legal material yang mereka kumpulkan tetap merupakan bagian dari komoditas mineral yang memiliki pemilik—yaitu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sah.

Dengan kata lain, negara melalui Kementerian ESDM menganggap bahwa material sisa batu bara sekalipun masih menjadi milik perusahaan pemegang izin. Maka setiap pengumpulan yang dilakukan tanpa izin dari perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Siapa yang paling dirugikan oleh ambiguitas hukum ini? Jawabannya: pekerja kecil seperti pulung baro/Anjama batu (mengumpul batu sisa batu bara). Perusahaan besar bisa saja tutup mata dan membiarkan pekerja mengumpulkan sisa, atau sebaliknya, mereka bisa melaporkan pekerja ke polisi kapan saja.

Ironisnya, negara dan perusahaan yang sama sering kali tidak hadir untuk melindungi para pekerja ketika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Perlindungan sosial tidak tersedia karena pekerja dianggap tidak memiliki hubungan kerja yang sah. Di sinilah letak kegagalan tata kelola yang paling mendasar: negara mempersulit hidup pekerja di satu sisi, tetapi tidak menyediakan solusi alternatif di sisi lain.

REGULASI DAN KEBIJAKAN: HANTU BAGI PEKERJA INFORMAL

Pekerja pembersih tongkang di Samarinda saat ini hidup di bawah bayang-bayang beberapa regulasi dan kebijakan yang, jika dilihat sekilas, tidak secara langsung ditujukan kepada mereka, tetapi dampaknya sangat terasa.

Penguatan Penegakan Hukum Pertambangan

Sejak tahun 2025 hingga pertengahan 2026, aparat penegak hukum di Kalimantan Timur meningkatkan operasi terhadap pertambangan ilegal. Polda Kaltim, dalam rentang Maret hingga Juli 2025, telah menangani delapan perkara tambang ilegal, yang sebagian besarnya adalah tambang batu bara di berbagai lokasi, termasuk di lingkungan Universitas Mulawarman Samarinda.

Kementerian ESDM sendiri, pada Januari 2026, menemukan dan menyita 50.000 ton batu bara tak bertuan di sepanjang Jalur Sungai Mahakam, dan informasi terbaru sudah mencapai 160.000 ton sampai akhir juni 2026 yang sudah di police line, yang diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Penemuan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan di semua rantai distribusi batu bara, termasuk di tingkat yang paling bawah sekalipun.

Operasi penertiban ini, meskipun sah dan diperlukan, telah menciptakan efek gentar yang luar biasa di kalangan pekerja informal. Pengepul kecil mulai mengurangi pembelian sisa batu bara. Beberapa perusahaan pemilik tongkang mulai ragu untuk memberikan akses kepada pekerja. Pekerja pulung baro/anjama menjadi korban tidak langsung dari penegakan hukum yang lebih keras: permintaan terhadap hasil kerja mereka turun, pendapatan menyusut, dan mereka mulai kehilangan pekerjaan.

PP 39/2025: Koperasi Bisa Kelola Tambang, tetapi Pekerja Informal Tetap Terpinggirkan

Dalam perkembangan yang sangat menarik, pemerintah pada Oktober 2025 menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui aturan ini, badan usaha koperasi kini diizinkan untuk mengelola tambang mineral dan batubara, termasuk tambang rakyat, dengan luas WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) maksimal 2.500 hektar.

Pertanyaan besarnya: apakah peraturan ini akan mengubah nasib pekerja pulung baro/anjama di Samarinda? Jawabannya saat ini adalah: belum tentu.

Pertama, koperasi yang diberikan izin untuk mengelola tambang adalah koperasi yang sudah memiliki badan hukum yang kuat, tata kelola yang baik, dan akses ke permodalan. Koperasi semacam ini belum tentu bersedia atau mampu menyerap pekerja informal yang selama ini bekerja secara independen.
Kedua, PP 39/2025 lebih berorientasi pada pengelolaan sumber daya di area tambang rakyat yang sudah teridentifikasi, bukan pada pengelolaan sisa batu bara yang tercecer di sepanjang sungai akibat aktivitas bongkar muat dan pengangkutan. Dengan kata lain, ada celah regulasi yang masih sangat lebar: material sisa batu bara yang jatuh di sungai masih menjadi zona abu-abu.
Ketiga, bahkan jika ada koperasi yang ingin melibatkan pekerja pembersih tongkang, skema perizinannya masih perlu dirancang dari nol. Apakah koperasi perlu mendapatkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk kegiatan tertentu? Apakah cukup dengan perjanjian kerja sama dengan pemegang IUP? Atau perlu program percontohan khusus? Semua ini masih harus diuji di tingkat kebijakan Kementerian ESDM.

Ketidakpastian Produksi Batu Bara

Sektor batu bara Kalimantan Timur saat ini sedang mengalami tekanan. Target produksi batu bara Kaltim pada 2025 dipatok 380 juta ton, turun 2 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 388,5 juta ton. Penurunan ini disebabkan oleh lesunya permintaan global, hujan yang mengganggu produksi, dan tekanan regulasi.

Ketika produksi resmi turun, maka volume material yang diangkut juga turun. Ketika volume angkut turun, maka volume sisa batu bara yang tercecer juga ikut berkurang. Bagi pekerja pembersih tongkang yang menggantungkan hidup dari sisa-sisa itu, ini adalah pukulan lain di luar kontrol mereka.

DAMPAK KEMANUSIAAN DAN SOSIAL

Di balik angka-angka produksi, regulasi, dan penegakan hukum, ada denyut kehidupan yang sesungguhnya—dan itu adalah yang paling penting untuk diceritakan.

Dari dialog tim investigasi dengan beberapa pekerja pembersih tongkang di kawasan Pelabuhan Samarinda (nama-nama disamakan demi keselamatan mereka), tergambar sebuah potret yang pilu. Seorang pekerja yang biasa dipanggil Dullah (bukan nama sebenarnya) menceritakan bahwa dalam sebulan terakhir, pendapatannya turun hingga 60 persen. Ia yang biasanya bisa mengumpulkan hingga 200 kilogram batu bara per hari, kini hanya mendapat 50 kilogram. Pengepul takut, katanya sekarang banyak razia, ujarnya.

Dullah adalah tulang punggung keluarganya yang terdiri dari istri dan dua anak. Ketika pendapatan menyusut, yang pertama kali ia korbankan adalah biaya sekolah dan kesehatan. Kalau anak sakit, ya kami kasih obat warung saja. Kalau ke puskesmas, tetap keluar biaya, katanya lirih.

Di tempat lain, Rahmat (nama disamakan) mengaku selama ini ia hanya mendapat upah yang besarnya tidak lebih dari 3 kg beras per hari, sebagaimana juga diakui oleh berbagai penelitian tentang pekerja informal di sektor pertambangan. Dengan upah sekecil itu, Rahmat harus memutar otak untuk menyekolahkan anak-anaknya. Tidak ada tabungan, tidak ada aset, tidak ada jaminan.

Anak-Anak Terlibat

Yang paling mengerikan adalah ketika tim mendapati bahwa tidak sedikit anak-anak yang ikut membantu orang tua mereka di sekitar tongkang. Mereka yang seharusnya duduk di bangku sekolah, pagi-pagi sudah ada di pinggir sungai, memungut batu bara kecil yang tercecer, memasukkannya ke dalam karung, lalu menjualnya kepada pengepul dengan harga yang sangat murah.

Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan berbagai konvensi internasional tentang hak-hak anak. Namun di lapangan, tidak ada yang berani menegur. Bagi keluarga-keluarga ini, pilihan antara mengizinkan anak bekerja atau membiarkan mereka kelaparan adalah pilihan antara dua hal yang sama-sama buruk.

Perempuan dalam Bayang-Bayang Debu

Tidak hanya pria dan anak-anak, perempuan juga terlibat dalam ekosistem ekonomi abu-abu ini. Mereka biasanya bertugas di darat: membantu memilah batu bara yang sudah dikumpulkan, membersihkannya dari kotoran, atau menjemurnya sebelum dijual ke pengepul. Namun peran mereka nyaris tidak pernah disebut dalam data resmi mana pun.

Polusi debu batu bara tidak pandang gender. Perempuan yang tinggal di bantaran sungai sama-sama terpapar polusi udara dan air seperti halnya laki-laki. Penyakit pernapasan kronis juga menyerang mereka. Ketiadaan akses ke fasilitas kesehatan yang layak memperparah kondisi. Banyak perempuan yang mengeluh sesak napas dan batuk berkepanjangan, tetapi tidak berani pergi berobat karena biaya.

RESPON PEMERINTAH DAERAH, PERUSAHAAN, DAN APARAT PENEGAK HUKUM

Dalam kunjungan tim ke Samarinda, kami mencoba menghubungi berbagai pihak untuk mendapatkan pandangan resmi mengenai kondisi pekerja pembersih tongkang.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Samarinda

Secara umum, Dinas Tenaga Kerja mengakui bahwa pekerja informal seperti pembersih tongkang sulit didata dan tidak tercakup dalam program pelatihan dan penempatan kerja reguler. Mereka berada di luar sistem karena tidak memiliki kontrak kerja dengan perusahaan tertentu. Ketika ditanya tentang upaya perlindungan, jawaban yang diberikan adalah normatif: perlu koordinasi lintas sektor.

Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kaltim, Achmad Pranata, pernah memberikan pernyataan kepada media bahwa dinas telah mengakomodir keluhan masyarakat terkait tambang ilegal. Namun untuk persoalan pekerja pembersih tongkang, Dinas ESDM lebih menekankan aspek legalitas material. Batu bara sisa yang tercecer, menurut pandangan mereka, tetap merupakan komoditas yang harus diatur sesuai ketentuan pertambangan yang berlaku.

Perusahaan Pemegang IUP

Sebagian perusahaan pemegang IUP memiliki kebijakan yang longgar terhadap pekerja pulung baro, karena mereka menganggap pekerja ini membantu mengurangi tumpukan sisa di sekitar fasilitas mereka. Namun sebagian perusahaan lain bersikap keras, bahkan melarang pekerja masuk ke area tongkang dengan alasan keamanan dan legalitas.

Sayangnya, tidak ada perusahaan yang secara proaktif menawarkan solusi formal bagi pekerja informal ini. Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) lebih banyak diarahkan pada pembangunan infrastruktur fisik dan bantuan sosial, bukan pada penciptaan lapangan kerja yang terintegrasi bagi pulung baro.

Aparat Penegak Hukum

Pihak kepolisian, dalam berbagai pernyataan publik, menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang ilegal. Kapolda Kaltim, misalnya, menyatakan bahwa delapan hingga sembilan kasus penambangan ilegal telah ditindak di berbagai kabupaten dan kota. Namun, dalam penegakan hukum itu, pekerja kecil seperti pulung baro sering kali terperangkap: jika mereka mengumpulkan sisa batu bara di lokasi yang salah, mereka bisa dianggap terlibat dalam aktivitas ilegal.

Yang tidak kalah penting, tidak ada aparat yang secara khusus mengawasi keselamatan kerja di atas tongkang. Tidak ada kepolisian yang memeriksa apakah palka dilengkapi alat pendeteksi gas, atau apakah pekerja diberi pelatihan yang memadai. Kecelakaan kerja dianggap sebagai risiko yang melekat pada pekerjaan, bukan sebagai pelanggaran hukum yang harus diselidiki.

SOLUSI DAN REKOMENDASI

Menghadapi kompleksitas persoalan ini, tim investigasi merumuskan beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan oleh para pemangku kepentingan.

1. Identifikasi dan Pendataan Pekerja Informal

Langkah pertama yang paling mendesak adalah melakukan identifikasi dan pendataan pekerja pembersih tongkang yang masih aktif. Tanpa data yang akurat, tidak ada kebijakan yang bisa dirancang secara tepat. Pemerintah Kota Samarinda, bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan aparat tingkat kecamatan, perlu turun ke lapangan dan mendata siapa saja yang bekerja di sektor ini, berapa jam kerja mereka, berapa penghasilan mereka, dan apa status kesehatan mereka.

2. Memanfaatkan Terobosan Regulasi Koperasi Tambang

Terbitnya PP 39/2025 harus dimanfaatkan sebagai pintu masuk untuk melegalkan pekerjaan pulung baro. Pemerintah dapat memfasilitasi pembentukan koperasi khusus yang beranggotakan pekerja pembersih tongkang dan pengepul kecil. Koperasi ini kemudian bisa mengajukan izin usaha jasa pertambangan (IUJP) untuk kegiatan pengumpulan, pengangkutan, dan pengelolaan material sisa batu bara.

Skema yang paling masuk akal, seperti diusulkan dalam bagian pertama liputan kami, adalah kemitraan antara koperasi masyarakat dengan perusahaan pemegang IUP. Dalam skema ini, koperasi memperoleh hak melakukan pengumpulan dan pengangkutan melalui perjanjian kerja sama, dan seluruh volume material tercatat secara resmi. Perusahaan pemilik batu bara tidak kehilangan haknya, koperasi mendapat legalitas, dan pemerintah memperoleh data yang jelas tentang pergerakan material.

3. Program Percontohan (Pilot Project) di Samarinda

Sebelum aturan permanen diterbitkan, Kementerian ESDM dapat menginisiasi program percontohan tata kelola material sisa batu bara berbasis masyarakat di Sungai Mahakam. Samarinda, sebagai kota dengan lalu lintas tongkang tertinggi di Kalimantan Timur, adalah lokasi yang ideal. Program percontohan ini akan menjadi pembelajaran bagi daerah lain yang memiliki permasalahan serupa.

4. Perlindungan Sosial dan Kesehatan

Pemerintah, melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, perlu menyediakan skema khusus bagi pekerja informal di sektor ini. Idealnya, koperasi yang terbentuk dapat menjadi pengumpul iuran dan memfasilitasi kepesertaan. Dengan demikian, ketika pekerja jatuh sakit atau mengalami kecelakaan, mereka tidak perlu bergantung pada bantuan acak dari keluarga atau tetangga.

Selain itu, perusahaan pemilik tongkang dapat diwajibkan untuk menyediakan alat pelindung diri (APD) dasar bagi pekerja yang masuk ke dalam palka, serta memastikan adanya prosedur keselamatan yang minimal, seperti ventilasi dan deteksi gas. Regulasi ini dapat diintegrasikan ke dalam persyaratan pelayaran yang diterbitkan oleh KSOP Samarinda.

5. Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus tetap dijalankan, tetapi aparat perlu membedakan antara aktor utama penambangan ilegal dan pekerja kecil yang hanya mengumpulkan sisa. Pemetaan yang jelas di tingkat lapangan akan mencegah kriminalisasi terhadap pekerja miskin yang tidak memiliki akses ke sumber daya.
Di sisi lain, aparat harus lebih proaktif dalam mengawasi keselamatan kerja. KSOP Samarinda, bersama dengan kepolisian perairan, dapat melakukan inspeksi dadakan terhadap tongkang untuk memastikan tidak ada praktik kerja yang membahayakan jiwa pekerja. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan kepada perusahaan pemilik tongkang, bukan kepada pekerja.

6. Jalan Keluar Jangka Panjang: Transisi Energi yang Berkeadilan

Dalam jangka panjang, pemerintah dan masyarakat perlu menerima kenyataan bahwa era batu bara akan berakhir. Transisi energi menuju sumber energi terbarukan sudah berlangsung, meskipun lambat. Pertanyaan besarnya: apakah para pekerja informal seperti pulung baro akan ditinggalkan begitu saja, atau akan disiapkan program peningkatan keterampilan dan penciptaan lapangan kerja alternatif?

Beberapa lembaga internasional, termasuk World Bank dan International Institute for Sustainable Development (IISD), telah mengeluarkan laporan tentang pentingnya just transition (transisi yang adil) di provinsi-provinsi penghasil batu bara seperti Kalimantan Timur. Pekerja informal, sering kali tidak diperhitungkan dalam perencanaan transisi energi, harus dimasukkan sebagai pemangku kepentingan yang sah. Mereka bisa diarahkan untuk terlibat dalam sektor energi terbarukan, usaha ramah lingkungan, maupun ekonomi hijau lainnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda perlu segera menyusun peta jalan (roadmap) transisi energi yang inklusif, yang mengakomodasi pekerja informal di semua sektor, termasuk sektor pembersihan tongkang.

Penutup

Para pekerja pembersih tongkang batu bara di Samarinda, para pulung baro/anjama, adalah bagian dari denyut ekonomi yang tidak terdokumentasi. Mereka bekerja di dalam palka-palka gelap yang penuh debu dan gas beracun, mengumpulkan sisa-sisa yang tidak dianggap oleh perusahaan besar, dan menjualnya dengan harga yang sangat kecil. Mereka tidak mendapat perlindungan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, atau jaring pengaman sosial apa pun. Ketika negara meningkatkan penegakan hukum pertambangan, mereka adalah pihak yang paling menderita, bukan para penambang ilegal besar.
Di sisi lain, negara dan perusahaan tidak bisa selamanya menutup mata terhadap keberadaan mereka. Mengabaikan pekerja informal sama saja dengan mengabaikan ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada sisa-sisa batu bara. Membiarkan mereka bekerja tanpa perlindungan sama saja dengan membiarkan kematian dan penyakit terjadi di depan mata tanpa intervensi.

Namun hukum harus tetap ditegakkan. Sumber daya mineral milik negara harus dikelola dengan akuntabel. Perusahaan yang sah harus mendapat kepastian usaha. Pertanyaannya bukan apakah hukum harus ditegakkan, tetapi bagaimana menegakkan hukum tanpa menghancurkan kehidupan masyarakat kecil yang selama ini tidak memiliki akses ke jalur legal apa pun.

Di sinilah pentingnya pendekatan kelembagaan yang inovatif. Melalui pembentukan koperasi, skema kemitraan dengan pemegang IUP, dan pemberian izin usaha jasa pertambangan (IUJP) untuk kegiatan pengumpulan dan pengelolaan material sisa, negara dapat menghadirkan legalitas, kepastian, dan perlindungan sekaligus. Pulung baro tidak perlu lagi hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi. Mereka bisa menjadi bagian dari rantai ekonomi yang terang, transparan, dan akuntabel, sambil tetap memperoleh penghidupan yang layak.

Samarinda, dengan lalu lintas tongkang batu bara yang padat, bisa menjadi model bagi daerah lain dalam mengelola material sisa batu bara yang tercecer. Jika kota ini berhasil merancang skema tata kelola yang berkeadilan, maka bukan tidak mungkin kisah para pulung baro akan berubah—dari sekadar pemungut di pinggiran menjadi pelaku ekonomi yang diakui dan dilindungi.

Laporan ini disusun oleh tim liputan BongkarTanah.com pada Juni 2026. Nama - narasumber disamakan atas permintaan mereka. Investigasi ini terbuka untuk dikoreksi dan dilengkapi oleh pihak-pihak yang memiliki data atau perspektif tambahan.

Artikel Terkait