PP STN Dukung Penuh Kebijakan Ekspor SDA Presiden Prabowo “Mengakhiri Praktik Serakahnomic, Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi”


Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) bersama Serikat Tani Nelayan (STN) Kalimantan Barat menyambut antusias dan mendukung penuh kebijakan tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027.
Kebijakan ini mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti Crude Palm Oil (CPO), batu bara, dan ferro alloys dilakukan melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk meningkatkan pendapatan negara, mencegah kebocoran devisa, serta menghentikan praktik-praktik yang merugikan petani kecil dan negara.
Selaras dengan Pasal 33 UUD 1945
Dukungan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Ketua Umum PP STN, Ahmad Rifai, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi akhir dari praktik Serakahnomic yang selama ini merugikan rakyat.
“Ini adalah akhir dari praktik Serakahnomic. Kebijakan ini selaras dengan perjuangan STN untuk kedaulatan pangan, reforma agraria sejati, dan ekonomi kerakyatan. Negara harus menguasai sumber daya alam strategis demi kemakmuran rakyat, bukan segelintir pihak,” tegas Rifai.
Potensi Besar Pendapatan Negara
Indonesia kehilangan potensi pendapatan hingga US$908 miliar (setara Rp15.400 triliun) akibat under-invoicing sejak 1991–2024. Ekspor SDA, termasuk CPO dan batu bara, menyumbang sekitar 60% dari total ekspor nasional. Pada 2025, ekspor CPO dan turunannya mencapai US$35,87 miliar, sementara batu bara US$24,48 miliar.
Dengan pengelolaan terpusat melalui BUMN, pemerintah menargetkan pendapatan negara pada RAPBN 2027 mencapai 11,82% hingga 12,40% dari PDB. Dana tambahan ini diharapkan dapat dialokasikan untuk program prioritas seperti subsidi pupuk, irigasi, pencetakan sawah baru, dan peningkatan kesejahteraan petani-nelayan.
Seruan dari Kalimantan Barat
STN Kalimantan Barat, yang mayoritas anggotanya bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, menekankan pentingnya keadilan dalam implementasi kebijakan ini.
“Di Kalbar, jutaan petani sawit telah lama menjadi korban fluktuasi harga dan perdagangan tidak adil. Kebijakan ini harus menjadi instrumen pemberdayaan petani, bukan sekadar perpindahan monopoli. Kami minta transparansi pengelolaan dana dan prioritas perlindungan petani plasma serta petani mandiri,” tegas Ketua PW STN Kalbar.
Harapan ke Depan
PP STN dan STN Kalbar menyatakan siap mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar pro-rakyat. Organisasi ini juga mendukung target pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5% dan penurunan kemiskinan melalui pengawasan partisipatif dari organisasi rakyat.
“Kebijakan ini bukan hanya soal fiskal, tetapi juga tentang keadilan ekonomi. Kekayaan alam Indonesia harus menjadi berkah bagi rakyat kecil dan miskin,” pungkas Ahmad Rifai.
Oleh: Redaksi BongkarTanah.com| 21 Mei 2026





