Membongkar dan Mengulas Jejak Perkebunan Kelapa sawit di Kalimantan Barat: Dominasi Perusahaan Besar Swasta di tengah Bayang – bayang ketidakpastian Legalitas HGU

Bukan lagi sekedar lumbung kelapa sawit nasional – iya telah menjadi simbol dominasi penguasaan lahan oleh Korporasi besar ditengah ketimpangan struktural yang semakin menganga. Dibalik angka produksi yang membengkak dan luas tanaman yang kini melampui dua juta hektare, tersimpan jejak panjang ketidakpastian hukum, hilangnya akses petani rakyat, serta potensi konflik agraria yang terus mengancam.
Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak – hak petani dan nelayan, Serikat Tani Nelayan (STN) Kalbar melihat data perkebunan kelapa sawit bukan sekedar statistik, melainkan bukti sistemik bagaimana lahan rakyat dan masyarakat adat terus terdesak oleh ekspansi perusahaan yang seringkali beroperasi diluar kerangka legalitas penuh. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis dan divalidasi hingga awal 2026, Kalbar masih memimpin nasional dengan 352 Perusahaan perkebunan kelapa sawit – angka yang sama dengan catatan BPS 2024 dan belum menunjukkan perubahan signifikan dalam laporan terbaru. Dominasi ini menjadikan Kalbar provinsi dengan jumlah perusahaan sawit terbanyak di Indonesia, jauh melampaui provinsi lain di kalimantan maupun sumatera. Sektor perkebunan swasta menjadi tulang punggung, sementara perkebunan rakyat dan negara hanya menjadi pelengkap yang sering sekali terpinggirkan. Luas areal tanaman kelapa sawit di kalbar kini mencapai 2.156.990 hektare (Data BPS 2024 yang dirilis dan dikonfirmasi 2025-2026) angka ini mencakup seluruh kategori : Perkebunan rakyat, swasta dan Negara dengan terus meningkat, menyumbang milliaran rupiah bagi perekonomian daerah sekaligus devisa nasional. Namun dibalik gemerlap ini, luas konsesi atau izin usaha perkebunan (IUP) yang dikuasai perusahaan sawit jauh lebih besar. Data acuan 2023 yang kini masih menjadi rujukan utama menunjukkan 3,4 juta hektare lahan konsesi/ IUP. Luas ini mencakup areal yang belum senuhnya ditanami atau masih dalam tahap pengembangan – bukti bahwa perusahaan lebih cepaat menguasai izin dari pada mereaalisasikan kewajiban agraria.
Jejak ketidaklengkapan legalitas : 66 Perusahaan tanpa HGU
Jejak paling mencolok dari penguasaan lahan sawit di kalbar adalah masalah Hak Guna Usaha (HGU). HGU bukan sekedar dokumen administratif, ia adalah bukti kepemilikan lahan yang sah dan syarat mutlak bagi perusahaan untuk beroperasi secara legal jangka panjang serta memenuhi kewajiban terhadap masyarakat sekitar. Hingga awal 2026 – tercatat 66 Perusahaan sawit di kalbar masih beroperasi tanpa HGU. Perusahaan perusahaan ini tersebar di 10 kabupaten/ kota dan merupakan bagian dari 537 perusahaan sawit nasional yang mengantongi IUP tetapi belum memiliki HGU. Dari total 352 perusahaan, diperkirakan hanya sekitar 286 perusahaan yang sudah memiliki HGU (estimasi berdasarkan data BPS 2024 dan laporan terkini) secara keseluruhan, dari 3,4 Juta hektare konsesi / IUP diKalbar baru 1,9 juta hektare (sekitar 56%) yang sudah bersertifikat HGU. Sisanya – sekitar 1,5 juta hektare dikuasai perusahaan, namun belum atau tidak memiliki HGU. Luas ini mencakup perusahaan yang sama sekali belum mengurus HGU maupun yang HGU nya belum lengkap untuk seluruh areal.
Bagi STN kalbar, Data ini bukan sekedar angka kosong, penguasaan lahan tanpa HGU menciptakan ketidak pastian hukum yang sistemik, perusahaan bisa dengan mudah menghindari kewajiban plasma, pajak, dan tanggung jawab sosial, sementara petani kecil dan masyarakat adat kehilangan akses lahan garapan turun temurun. Konflik agraria pun semakin marak, mulai dari klaim tanah ulayat hingga lahan terlantar bekas konsesi yang tidak produktif. Gubernur Kalbar sendiri pernah menyatakan kekecewaan atas fakta bahwa baru separuh lebih perkebunan kelapa sawit yang legal secara penuh.

Implikasi nyata bagi Petani, Masyarakat dan Lingkungan
Dari perspektif Serikat Tani Nelayan (STN), dominasi perusahaan besar memberikan kontribusi ekonomi semu, penyerapan tenaga kerja dan ekspor CPO , namun keuntungan sesungguhnya mengalir keluar daerah, sementara petani rakyat yang luas kebunnya ratusan ribu hektare justru terpinggirkan. Perkebunan rakyat sering kali tidak mendapat prioritas plasma, akses pupuk, atau harga TBS yang adil. Lebih parah lagi, ketidak lengkapan HGU berisiko memicu konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat, hilangnya hak atas tanah, serta degradasi lingkungan akibat pembukaan lahan tanpa pengawasan ketat. Pemerintah Pusat melalui Kementrian ATR/BPN dan satgas Penertiban Kawasan Hutan telah berjanji memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin. Namun proses nya berjalan lambat. Sementara itu, puluhan ribu hektare lahan terlantar bekas konsesei sawit terus menganga, potensi yang seharusnya dikembalikan kepada Negara atau dimamfaatkan untuk perkebunan Rakyat.
Rekomendasi Mendesak untuk Tata Kelola yang berkeadilan
Membongkar jejak perkebunan sawit di kalbar harus menjadi momentum, reformasio sejati, STN kalbar mendesak ;
- Percepatan penerbitan HGU secara transparan dengan audit independent terhadap seluruh konsesi, dengan dibentukan BP-RAN (Badan Penyelesaiaan Reforma Agraria Nasional ) dibawah Presiden dengan melibatkan penuh masyarakat sipil dan Serikat Tani.
- Prioritas penyelesaian konfilk lahan dengan pengakuan penuh hak masyarakat adat dan petani kecil.
- Penguatan perkebunan rakyat melalui program peremajaan sawit (PSR) yang inklusif, bukan sekedar Formalitas.
- Sanksi tegas dan pencabutan izin bagi peruahaan tanpa HGU, termasuk pengembalian lahan terlantar kepada Negara atau masyarakat.
- Transparansi data konsesi dan IUP secara publik agar tidak ada lagi penguasaan lahan “gelap”.
Industri sawit Kalbar bukan hanya soal produksi dan luas lahan, melainkan soal keadilan agraria, tanpa penyelesaian isu HGU dan ketimpangan penguasaan lahan secara menyeluruh, potensi besar sektor ini akan terus dibanyangi konflik sosial, kerusakan lingkungan dan ketidak pastian hukum. Serikat Tani Nelayan Kalimantan Barat tetap berkomitmen mengawal perjuangan petani dan nelayan agar pembangunan perkebunan tidak meninggalkan jejak ketidakadilan, melainkan membawa kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat dikalbar.
Data bersumber dari BPS Prov Kalbar, Dinas Perkebunan Kalbar, Laporan Komisi II DPR RI, Serta pernyataan resmi pemerintah per 2024-2026, angka dapat berubah seiring update resmi terbaru.
Ditulis oleh : Ketua Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nelayan (STN) Kalbar/BTR





