Trade Misinvoicing dan Kebocoran SDA Nasional

Manipulasi volume ekspor dan penggunaan trader perantara yang tidak transparan juga dinilai memperbesar kebocoran SDA nasional. Selama ini ribuan eksportir melakukan transaksi langsung ke pasar global sehingga pengawasan terhadap harga, volume, dan aliran devisa menjadi sulit dilakukan secara terpusat.
Pemerintah bahkan menyebut potensi kebocoran akibat praktik tersebut mencapai sekitar US$908 miliar atau lebih dari Rp15 ribu triliun selama periode 1991–2024. Angka ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan ekonomi nasional.
Karena itu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai mendorong kebijakan perdagangan satu pintu untuk komoditas strategis. Melalui skema ini, ekspor SDA akan dikendalikan secara lebih terpusat melalui BUMN seperti PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), dengan tujuan memperketat pengawasan perdagangan dan memastikan devisa hasil ekspor kembali masuk ke sistem keuangan nasional.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun kebijakan ini juga menuai perdebatan. Pendukung menilai sentralisasi ekspor diperlukan untuk menghentikan kebocoran SDA dan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. Sementara kritik muncul karena adanya kekhawatiran terhadap monopoli negara, birokrasi yang lambat, serta potensi lahirnya rente dan oligarki baru apabila pengawasan tidak dilakukan secara transparan.





