Kejagung Jemput Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Dini Hari, Kantor BGN Digeledah Sejak Pukul 02.00 WIB


Jakarta, 3 juni 2026 - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, pada Rabu (3/6/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Ketiganya kini berada di Gedung Kejaksaan Agung (Gedung Bundar) dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejagung bahkan menyiapkan tim dokter untuk memantau kondisi kesehatan para mantan pimpinan BGN selama proses pemeriksaan berlangsung.
Penjemputan ini dilakukan bersamaan dengan operasi penggeledahan kantor pusat BGN di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan oleh penyidik Pidsus Kejagung sudah dimulai sejak pukul 02.00 WIB dini hari. Selama proses tersebut, seluruh karyawan BGN tidak diizinkan masuk ke gedung dan diminta menunggu di area luar serta lobi kantor.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jefri (atau Mochamad Jeffry), membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, hingga siang ini Kejagung belum merilis keterangan resmi mengenai perkara yang sedang diusut maupun barang bukti apa yang dicari. Jefri menyatakan bahwa penjelasan lengkap akan disampaikan pada sore hari ini.
Konteks Pencopotan oleh Presiden Prabowo
Aksi Kejagung ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya pada Selasa (2/6/2026) malam.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo melakukan pergantian total kepemimpinan BGN. Dadan Hindayana diberhentikan dari jabatan Kepala BGN dan digantikan oleh Nanik S. Deyang (sebelumnya Wakil Kepala). Dua posisi Wakil Kepala BGN diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Pergantian ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja BGN dalam mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang sempat menuai berbagai kritik, antara lain:
1. Masalah sanitasi dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
2. Insiden keracunan makanan
3. Dugaan pemborosan anggaran
4. Tata kelola yang kurang baik
Sebelumnya, pada akhir April 2026, Dadan Hindayana sempat menjadi sorotan karena pernyataannya bahwa 1.720 SPPG yang ditutup sementara tetap menerima insentif Rp6 juta per hari.
Situasi Terkini di Lapangan
Hingga berita ini ditulis (Rabu siang), penggeledahan di kantor BGN masih berlangsung. Karyawan yang datang ke kantor hanya bisa menunggu di luar gedung. Sumber di Kejagung menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Dadan Hindayana dan dua rekannya dilakukan secara intensif sejak pagi.
Belum ada informasi resmi apakah status ketiganya sudah sebagai tersangka atau masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Namun, langkah cepat Kejagung ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di tubuh BGN.
Masyarakat pun kini menanti konferensi pers resmi Kejagung sore ini untuk mengetahui secara jelas perkara yang sedang diusut.
Ditulis: BTR BongkarTanah.com
Sumber: IDN Times, CNN Indonesia, Kompas, Republika, Suara.com, Antara, Okezone, dan berbagai media lainnya.





