Trade Misinvoicing dan Kebocoran SDA Nasional


Jakarta, 26 Mei 2026 - Indonesia adalah salah satu negara terkaya sumber daya alam di dunia. Batu bara, kelapa sawit, nikel, bauksit, hingga ferro alloy diekspor setiap tahun dalam nilai ratusan miliar dolar. Namun dibalik besarnya angka ekspor tersebut, negara justru menghadapi persoalan serius: kebocoran devisa dan rendahnya penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA).
Pemerintah menilai salah satu penyebab utama kebocoran itu adalah praktik trade misinvoicing atau manipulasi perdagangan internasional, terutama melalui skema under-invoicing. Dalam praktik ini, nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibanding harga transaksi sebenarnya di pasar global.
Sebagai contoh, komoditas batu bara atau CPO dijual dengan harga tinggi kepada pembeli luar negeri, tetapi invoice yang dilaporkan kepada otoritas Indonesia dibuat lebih rendah. Selisih keuntungan tersebut kemudian disimpan di luar negeri melalui rekening perusahaan afiliasi atau perusahaan cangkang (shell company). Akibatnya, negara kehilangan potensi pajak, royalti, hingga Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Selain under-invoicing, kebocoran juga terjadi melalui praktik transfer pricing. Perusahaan menjual Sumber daya Alam ke anak usaha atau afiliasinya di luar negeri dengan harga murah, lalu dijual kembali dengan harga pasar internasional. Skema ini membuat keuntungan besar tercatat di luar negeri, sementara penerimaan negara di Indonesia menjadi kecil.
Manipulasi volume ekspor dan penggunaan trader perantara yang tidak transparan juga dinilai memperbesar kebocoran SDA nasional. Selama ini ribuan eksportir melakukan transaksi langsung ke pasar global sehingga pengawasan terhadap harga, volume, dan aliran devisa menjadi sulit dilakukan secara terpusat.
Pemerintah bahkan menyebut potensi kebocoran akibat praktik tersebut mencapai sekitar US$908 miliar atau lebih dari Rp15 ribu triliun selama periode 1991–2024. Angka ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan ekonomi nasional.
Karena itu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai mendorong kebijakan perdagangan satu pintu untuk komoditas strategis. Melalui skema ini, ekspor SDA akan dikendalikan secara lebih terpusat melalui BUMN seperti PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), dengan tujuan memperketat pengawasan perdagangan dan memastikan devisa hasil ekspor kembali masuk ke sistem keuangan nasional.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun kebijakan ini juga menuai perdebatan. Pendukung menilai sentralisasi ekspor diperlukan untuk menghentikan kebocoran SDA dan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. Sementara kritik muncul karena adanya kekhawatiran terhadap monopoli negara, birokrasi yang lambat, serta potensi lahirnya rente dan oligarki baru apabila pengawasan tidak dilakukan secara transparan.
Di tengah perdebatan tersebut, satu hal menjadi jelas: persoalan utama Indonesia bukan semata banyaknya SDA yang diekspor, melainkan siapa yang benar-benar mengendalikan jalur perdagangan dan menikmati keuntungan terbesar dari kekayaan alam nasional.
Oleh: BTR BongkarTanah.com | 26 Mei 2026





