LAPORAN INVESTIGASI EKSKLUSIF: Gurita Minamas Menabur Darah di Ketapang


KETAPANG – Dibalik klaim investasi strategis nasional, raksasa kelapa sawit Minamas Plantation (anak Perusahaan Sim Darby) melalui dua lengannya di Kabupaten Ketapang, PT. Budidaya Agro Lestari (BAL) dan Sandika Nata Palma (SNP) di duga telah mengoperasikan mesin perampasan tanah yang sistematis. Penelusuran terbaru mengungkap bahwa sengketa ini bukan lagi sekedar perebutan lahan, melainkan telah meneteskan darah dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga milliaran rupian akibat “kebocoran” pajak yang dibiarkan oleh otoritas terkait.
I. Tragedi Berdarah : Moncong senjata di Balik Pagar Konsesi
Konflik di kecamatan marau bukan lagi sekedar perdebatan dokumen, pada 28 November 2024, sebuah tragedi memilukan pecah di wilayah Desa Pelanjau Jaya (Divisi 3 PT. BAL) seorang supir pengangkut sawit warga setempat, Mirza Hardandi (26) dilaporkan tertembak oleh oknum BKO perusahaan saat warga mencoba memanen dilahan yang mereka klaim milik sendiri. Korban tertembak saat warga mempertahankan hak nya. Ini membuktikan bahwa perusahaan tidak hanya merampas tanah, tapi juga menggunakan kekuatan bersenjata untuk membungkam aspirasi rakyat, “tegas kuasa hukum warga saat itu. Insiden ini menjadi bukti nyata bahwa ketidak jelasan batas lahan – yang sengaja dipelihara dengan menutup data HGU – memiliki dampak nyawa.

II. Skandal “Lahan Gelap” dan Penggelapan Pajak Negara
Hasil investigasi dan pemetaan tim, mengungkap pola ekspansi yang ugal -ugalan
a. PT. Budidaya Agro Lestari (BAL) memiliki HGU hanya 1.002 ha, namun secara faktual mengelola 8.500 ha, ada lebih dari 7.000 ha lahan illegal yang dipanen hasilnya setiap hari.
b. PT. Sandika Nata Palma (SNP) diduga merampas lahan masyarakat seluas kurang lebih 3.000 Ha di Desa Sukakarya sejak 1997 tanpa penyelesaian yang adil.
Analisis kritis, penguasaan lahan diluar HGU ini bukan hanya persoalan adminstratif, berdasarkan hitungan aktivis korupsi, negara kehilangan pendapatan pajak (PBB-P3 dan PPh) yang sangat masif. Jika PT. BAL hanya membayar pajak berbasis HGU 1.002 ha tapi meraup untung dari 8.500 ha, maka terjadi pengemplangan pajak sistematis yang dilindungi oleh ketertutupan data pemerintah.
ATR/BPN Kalbar dan Kantah Ketapang: Penjaga Rahasia atau Pelindung Mafia ?
Akar dari seluruh “kekacauan” ini adalah pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 121 K/TUN/2017. Meskipun MA telah mewajibkan data HGU dibuka untuk publik, kantor Wilayah BPN Kalbar tetap bersikukuh merahasiakannya dengan dalih “informasi privat” Keengganan BPN membuka peta koordinat (file SHP) HGU PT. BAL dan PT. SNP menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan oknum pejabat dalam praktik Mafia Tanah, tanpa peta transparan, perusahaan bisa terus menggarap lahan masyarakat, seolah – olah berada dalam izin, sementara rakyat dipaksa berhadapan dengan hukum atau ujung laras senjata.
Konflik diketapang adalah ujian bagi rezim baru : apakah berani menyentuh raksasa sawit demi sejengkal tanah rakyat, atau justru tetap menjadi satpam bagi kepentingan modal. Maka dari pemberitaan ini, STN Kalbar mendesak Polda Kalbar, mengusut tuntas pelaku penembakan warga dan keterlibatan manajemen dalam memfaslitasi kekerasan tersebut. Meminta Kejaksaan Agung & KPK menyita lahan seluas 7.000 ha lebih milik PT. BAL dan PT. SNP yang terbukti diluar HGU sebagai aset Negara dan memproses dugaan korupsi pajaknya, dan Kepada Kementrian ATR/BPN segera mencopot kepala BPN yang sengaja menghambat keterbukaan informasi HGU sesuai putusan MA.
Oleh: Tim Investigasi BongkarTanah.com
________________________________________
Redaksi BongkarTanah.com akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.





