Iklan
Kembali

Dari Kebun ke Ruang Penyidikan: Jejak Konflik Lahan dan Jerat Hukum di Marau

Bongkar Tanah Editor: Redaksi 1 Bulan lalu Investigasi 451 views
Dari Kebun ke Ruang Penyidikan: Jejak Konflik Lahan dan Jerat Hukum di Marau

Ketapang, Kalimantan Barat — Matahari belum tinggi ketika suara mesin chainsaw terdengar dari kejauhan di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau. Di antara barisan pohon sawit yang tertata rapi, beberapa warga berdiri di batas kebun, menunjuk lahan yang mereka yakini sebagai milik mereka sejak puluhan tahun lalu.

“Ini tanah kami. Dari orang tua kami,” kata seorang warga, suaranya pelan namun tegas.

Namun di lahan yang sama, plang perusahaan berdiri. Aktivitas perkebunan tetap berjalan. Dan kini, sebagian warga justru berhadapan dengan proses hukum.

Ketika Lahan Dipertahankan, Status Jadi Pertanyaan

Konflik di Kampung Lea Padang bukan perkara baru. Warga mengaku tidak pernah melepaskan lahan mereka secara sah, apalagi menerima ganti rugi penuh.

Di sisi lain, perusahaan perkebunan PT BAL terus beroperasi. Jalan tanah dipadatkan, jalur panen terbuka, dan truk pengangkut tandan buah segar lalu-lalang setiap hari.

Namun di balik aktivitas itu, muncul pertanyaan yang belum terjawab:
apakah seluruh lahan tersebut telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)?
Dok. Mukib dan rekan – rekan warga lea padang yang bertahan di Pondok yang mereka bangun dilahan yang mereka duduki atas klaim tanah yang tidak pernah dibebaskan dan dan Ganti rugi sama sekali lokasi Kampung lea padang, Pelanjau Estate (PT. Budidaya Agro Lestari) Minasmas Group Kec. Marau ketapang

Data Berbicara, Tapi Tak Sepenuhnya Terbuka

Penelusuran berbasis BHUMI ATR/BPN menunjukkan adanya area luas yang tidak sepenuhnya tercatat sebagai HGU.

Sementara itu, data izin usaha menunjukkan penguasaan lahan mencapai ribuan hektare, jauh melampaui luas HGU yang terdaftar.

Di Desa Suka Karya, situasi serupa terlihat. Hamparan kebun sawit membentang sejauh mata memandang. Namun, batas legal antara izin dan hak atas tanah tidak sepenuhnya jelas di mata publik.

Dari Sengketa ke Pidana

Ketegangan mencapai puncaknya ketika laporan polisi dilayangkan. Warga yang bertahan di lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri dipanggil sebagai terlapor.

Dasar hukum yang digunakan adalah pasal pidana dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan—yang mengatur larangan menduduki lahan tanpa hak .

Bagi warga, situasi ini terasa janggal.

“Kalau kami dianggap tidak punya hak, kenapa dulu tidak pernah ada penyelesaian?” ujar seorang tokoh masyarakat.

gbr. Surat pemanggilan warga dari Polres Ketapang dan Polda Kalbar

Surat yang disampaikan kepada warga oleh Polres ketapang, kepada warga salah satunya Sekisun dan Mukib, bahwa identitas pokok perkara dan dugaan Perkara ; Menguasai / menggunakan lahan perkebunan tanpa izin, dikaitkan dengan UU No.39 Tahun. 2014 tentang Perkebunan pasal 55 jo Pasal 107, pasal 55 UU Perkebunan “Melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, menduduki lahan perkenunan tanpa izin dan pasal 107 UU Perkebunan sanksi pidana atas pelanggaran pasal 55. berdasarkan keterangan warga mengklaim tanah belum dibebaskan, tidak pernah menerima ganti rugi, artinya status tanah masih sengketa / belum clean and clear, belum tentu sah sebagai lahan perusahaan.
Di lain pihak, kami meminta keterangan dari Ketua STN Kalbar di Pontianak Via telephone, terkait unsur pemanggilan warga Desa Pelanjau Jaya saudara Mukib dan Sekisun serta rekan lainnya.

Ketua STN Kalbar menyampaikan Unsur pasal 55 tidak otomatis terpenuhi jika : tanah belum dibebaskan secara sah, tidak ada pelepasan hak, ganti rugi dan Sertifikat / HGU yang sah di lokasi pendudukan lahan yang dilakukan warga saat ini. Artinya belum tentu “menguasai tanpa hak” karena; Bisa jadi justru pemilik sah/ penggarap lama, tegasnya. Selanjutnya Binsar (ketua STN Kalbar) menyampaikan Konflik Agraria = Tindak pidana, kasus seperti ini masuk kategori sengketa perdata/agraria, bukan langsung pidana. Prinsip hukum dan keadilan itu harus berdiri tegak, jika ada sengketa hak atas tanah, maka harus diselesaikan dulu secara perdata/administratif, bukan dipidanakan. Apa yang terjadi pada 2 (dua) orang warga merupakan bentuk Potensi Kriminalisasi kepada pejuang – pejuang agraria dimana pihak kepolisian menggunakan Pasal 55 & 107 sering bermasalah jika ; Perusahaan belum menyelesaikan lahan, tapi sudah mengklaim sebagai lahan mereka dan ini berpotensi Kriminalisasi Warga dan Penyalahgunaan hukum Perkebunan.

STN Kalbar memberikan solidaritas dan keprihatinan mendalam akan upaya adanya kriminalisasi ini, dan melihat bahwa ada kelemahan dalam surat pemanggilan warga tersebut, dan beberapa titik paling lemah dan penting untuk diperhatikan, bahwa laporan dari pihak perusahaan yaitu PT. BAL tidak jelas status legal lahan, dan tidak ada menyebut Nomor HGU, Peta Lokasi sah dan bukti pelepasan Hak. Tidak di uji siapa pemilik sah, Pihak kepolisian pakai pendekatan pidana padahal seharusnya dilakukan terlebih dahulu cek riwayat tanah ( asal usul tanah) lalu warga diposisikan sebagai pelanggar, pertanyaan nya “apakah tanah sudah dibayar?”. Binsar menegaskan, Pasal 55 dan 107 UU No. 39 Tahun 2014 tidak layak diterapkan jika, Tanah belum dibebaskan, warga belum menerima ganti rugi dan status kepemilikan sengketa. Dalam kondisi tersebut kasus ini lebih tepat sengketa Agraria dan bukan tindak pidana, tegasnya!. Sebagai catatan Kritis, kasus seperti ini sering terjadi diwilayah perkebunan, Hukum Perkebunan dipakai untuk mengamankan kepentingan perusahaan, sementara hak warga belum diselesaikan.

Batas yang Tak Terlihat

Di lapangan, batas antara lahan perusahaan dan lahan masyarakat tidak selalu jelas. Tidak ada patok permanen di banyak titik. Yang ada hanya ingatan kolektif warga tentang kebun lama, ladang, dan hutan yang dulu mereka kelola.

Sementara itu, perusahaan bergerak dengan peta dan izin yang tidak sepenuhnya bisa diakses publik.

Ketidakjelasan ini menjadi sumber konflik yang terus berulang.

Hukum yang Dipertanyakan

Secara hukum, penggunaan pasal pidana mensyaratkan adanya unsur “tanpa hak”. Artinya, harus ada kepastian bahwa lahan tersebut sah dimiliki perusahaan dan tidak ada klaim lain.

Namun dalam kondisi:

1. Lahan belum sepenuhnya dibebaskan
2. Ganti rugi belum tuntas
3. HGU tidak mencakup seluruh area

Maka batas antara “tanpa hak” dan “mempertahankan hak” menjadi kabur.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menegaskan bahwa sengketa agraria seharusnya diselesaikan secara menyeluruh, bukan langsung melalui pendekatan pidana.

Warga di Antara Dua Tekanan

Di satu sisi, warga berhadapan dengan perusahaan besar yang telah lama beroperasi. Di sisi lain, mereka kini harus menghadapi proses hukum.

Sebagian memilih diam. Sebagian bertahan.
Namun hampir semua memiliki kekhawatiran yang sama: kehilangan tanah tanpa kepastian.

Negara di Titik Kritis

Hingga kini, belum ada kejelasan terbuka dari ATR/BPN mengenai batas pasti HGU di wilayah tersebut. Padahal, transparansi data menjadi kunci untuk: menentukan status lahan, menghindari konflik, menjamin keadilan, tanpa itu. Konflik di Marau berpotensi terus berulang. Tanah, Hukum dan ketidakpastian, dan sore hari di Pelanjau Jaya estate aktivitas kebun tetap berjalan seperti biasa, truk keluar masuk, pekerja masih saja lalu lalang dan suara deru mesin dump truck masih terus terdengar, namun di Balik rutinitas, konflik itu belum selesai, bagi warga lea padang ini bukan sekedar soal hukum. Ini soal ruang Hidup ! Dan selama batas antara hak dan kekuasaan belum jelas, tanah di Marau Desa Pelanjau jaya kampung lea padang akan terus menjadi medan tarik menarik – antara rakyat, perusahaan dan negara.

Artikel Terkait